Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Hentikan Paksa Penambangan Pasir Ilegal di Teluksebong
Oleh : Harjo
Kamis | 18-06-2015 | 13:47 WIB
tambang pasir teloksebong.jpg Honda-Batam
Lokasi pertambangan pasir ilegal yang ditertibkan oleh Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Resor Bintan menghentikan paksa penambangan pasir ilegal di Seikecil, Desa Sebonglagoi, Kecamatan Teluksebong Bintan pada Senin (15/6/2015) lalu. Pemilik usaha penambangan bernama La Taibu bersama sejumlah barang bukti langsung langsung digelandang ke Mapolres Bintan.

"Usaha penambangan tersebut memang sudah menyalahi ketentuan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang. Makanya kita hentikan secara paksa. Apalagi usaha tambang ilegal yang dijalankan itu diduga sudah berlangsung lama," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (18/6/2015).

Andri menegaskan, polisi tetap akan terus melakukan penertiban dan menindak  para pelaku penambangan pasir yang masih beroperasi secara ilegal di wilayah hukum Polres Bintan. Sejauh ini, masih ada beberapa lokasi  yang masih coba-coba beroperasi secara diam-diam.

"Ini untuk yang ketiga kalinya kita memberhentikan paksa operasi penambangan ilegal. Kalau nantinya masih ada yang memaksakan melakukan penambangan tanpa izin, maka kita juga tidak segan-segan menindaknya," tegasnya. (*)

Editor: Roelan