Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemutakhiran Data Pemilih di Batam 15 Juli Sampai 19 Agustus
Oleh : Ahmad Romadi
Rabu | 17-06-2015 | 19:20 WIB
agus_setiawan_-_ketua_kpu_batam_-_duduk.jpg Honda-Batam
Agus Setiawan, Ketua KPU Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemutakhiran data pemilih di Batam akan dilakukan pada 15 Juli sampai 19 Agustus mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan kepada partai politik (parpol) untuk turut mengawasi apakah masyarakat sudah terdaftar atau belum dalam data pemilih.

"Caranya cukup mudah, dengan melihat apakah rumah-rumah warga sudah tertempel stiker pemilih. Bila belum, berarti PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di lokasi tersebut belum bekerja," kata Agus Setiawan, Ketua KPU Batam, Rabu (17/6/2015).

Selain itu, Agus juga katakan pihaknya sudah sosialisasikan tata cara pengisian formulir pendaftaran calon peserta menggunakan aplikasi. Sosialisasi ini disejalankan juga dengan bimbingan teknis (bimtek) bagi perwakilan partai politik.

"Saya berharap ketika hari-H pencalonan, mereka (parpol) sudah siap secara administrasi untuk dukungan calon," katanya.

Aplikasi ini, jelas Agus, dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada parpol dalam lakukan proses pendaftaran. Kemudahan yang diberikan yakni dalam hal pengisian formulir pencalonan.

Pasangan calon cukup mengisi data sesuai isian yang ada dalam aplikasi. Hasil isian data kemudian dicetak. Print out formulis dilampirkan dalam berkas pencalonan bersama data-data pendukung lainnya.

Bila ada kesalahan pengisian data, maka akan diadakan penelitian administrasi. Dan diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan data.

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Pemuda dan Olahraga Batam tersebut dihadiri perwakilan parpol kecuali PAN, PKS, dan PKPI. (*)

Editor: Roelan