Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Aturan, 49 Perguruan Tinggi Agama Islam Diberi Sanksi
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-06-2015 | 15:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 49 perguruan tinggi agama Islam (PTAI) di Indonesia mendapat sanksi karena melanggar aturan. Puluhan kampus tersebut terancam dicabut izin operasionalnya karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya terdapat konflik yayasan dengan rektor, membuka kelas jauh, dan penerapan program studi yang salah.


"Total kampus di bawah Diktis yang mendapat sanksi sebanyak 49 lembaga dan sanksi yang diterbitkan cukup beragam. Tapi tidak ada yang tersangkut masalah ijazah palsu," kata  Amsal Bakhtiar, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (16/6) malam.

Amsal menambahkan, seluruh kampus yang mendapat sanksi tersebut adalah PTAI swasta. "Saat ini jumlah perguruan tinggi agama Islam swasta (PTAIS) lebih dari 500," kata Amsal seperti dilansir laman kementerian.

Menurut Amsal, adanya sikap tegas dari Kemenag diharapkan ada perbaikan dan peningkatan mutu pada lembaga pendidikan tinggi Islam itu. "Supaya kesalahan yang sama tidak akan terulang pada masa yang akan datang," katanya.

Menurut dia, sanksi yang diterbitkan mulai teguran tertulis dengan tingkatan ringan dan keras hingga sanksi yang cukup berat, yakni penonaktifan kampus setempat. "Kami memberikan teguran untuk dilakukan sejumlah perbaikan. Ada yang kita beri waktu enam bulan bahkan sembilan bulan untuk memperbaiki," katanya.

Apabila tidak ada perbaikan, lanjut dia, pihaknya bisa mencabut izin operasional karena tujuan pemberian sanksi itu untuk mendisiplikan kampus-kampus yang nakal.

Sejumlah kampus tersebut diberi sanksi karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya terdapat konflik yayasan dengan rektor, membuka kelas jauh, dan penerapan program studi yang salah. "Seperti pemberikan gelar MPd, seharusnya MPdI. Sebab kalau MPd itu punya Dikti," jelas Amsal. (*)

Editor: Roelan