Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemda Diminta Segera Laksanakan Bimtek Penyaluran Dana Desa
Oleh : Surya
Selasa | 09-06-2015 | 12:11 WIB
riasaptarika.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator Ria Saptarika, Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta segera melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi perangkatnya di tingkat desa menyoalisasikan berbagai peraturan terkait dana desa.

Dengan diberikan pemahaman tersebut oleh pemerintah daerahnya masing-masing, diharapkan dapat  mencegah potensi negatif dari alokasi dana desa nantinya. 

Senator Ria Saptarika dalam Laporan Kegiatan di Daerah beberapa waktu lalu mengatakan, peraturan terkait dana desa yang perlu disosialisasikan dalam bimtek adalah  UU No. 6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014, serta PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

"Pemerintah daerah perlu memberikan pemahaman mengenai pertanggungjawaban pemerintah daerah beserra implikasinya, khususnya kecamatan dalam penerapan UU No.6 Tahun 2014," kata Ria Saptarika.

Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan memberikan panduan dalam penyusunan prioritas program dan kegiatan di desa. Juga memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan dokumen desa yang meliputi  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Pemberian dana desa dari APBN di Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1 miliar per desa, lanjut Ria, dikhawatirkan belum efektif akibat masih terbatasnya SDM desa dalam pengelolaan dana tersebut.

"Di sini perlunya pelatihan, pendampingan program, skill manajerial dan pengawasan agar lokasi dana desa dapat tepat guna, tepat sasaran dan dapat memajukan pembangunan desa," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau ini.

Karakteristik dan kondisi sosial masyarakat, serta jauh dekatnya jarak, menurut Anggota Komite I DPD RI ini, menjadi kendala pengawasan dan pelaksanaan program pembangunan desa.

"Untuk hal ini diperlukan kebijakan yang secara komprehensif membedakan antara desa yang telah berkembang atau maju dan terbelakang, desa yang dekat akses ke pusat pemerintahan dan desa yang terpencil terutama dalam aspek pembiayaan," katanya.

Editor : Surya