Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Hapsem BPK atas LKPP Tahun 2014

BP Batam Utang kepada Pihak Ketiga Rp23,33 Miliar Tak Dapat Ditelusuri
Oleh : Surya
Kamis | 04-06-2015 | 21:29 WIB
IMG-20150604-WA000.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua BPK RI Harry Azhar Azis berbincang dengan beberapa Anggota DPD RI antara lain Senator Haripinto Tanuwidjaja dan Senator Djasarmen Purba asal Provinsi Kepulauan Riau usai Penyampaian Laporan Hapsem BPK atas LKPP Tahun 2014

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada kejanggalan permasalahan hutang di tiga kementerian/lembaga (KL) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 yang diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI.

"BPK menemukan permasalahan utang pihak ketiga di tiga KL sebesar Rp 1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), LPP TVRI dan Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPP tahun 2014 kepada DPD RI di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurut Harry, utang kepada pihak ketiga di Kementerian Kominfo sebesar Rp1,12 triliun, di LPP TVRI sebesar Rp 59,12 miliar dan BP Batam sebesar Rp 23,33 miliar. Atas utang kepada pihak ketiga ini di tiga KL yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai tersebut, Harry meminta DPD menindaklanjutinya.

Bahkan secara khusus Harry menemui dua Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja dan Djasarmen Purba. Kepada mereka Harry meminta DPD mengundang secara khusus BPK untuk membahas temuan ini, khususnya mengenai utang kepada pihak ketiga di BP Batam sebesar Rp 23,33 miliar.

"Undang kita (BPK, red) untuk membahas temuan di BP Batam. Kalian yang asal Kepri harus menindaklanjuti. Kalau ada indikasi pidana, bawa ke proses hukum," kata Harry, mantan Ketua Badan Anggaran DPR dan Wakil Ketua Komisi XI DPR asal Provinsi Kepri ini.

Terkait temuan ini, Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja akan segera menindaklanjuti. Komite IV DPD, kata Haripinto, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK RI, serta Kementerian Kominfo, LPP TVRI dan BP  Batam.

"Komite IV akan cepat menindaklanjuti, kita akan rapat internal dulu mengagendakan RDP dengan BPK, termasuk dengan tiga KL diantaranya BP Batam. Kita aka minta penjelasan duduk masalahnya dulu," kata Haripinto.

Komite IV, lanjutnya, akan mencari tahu kenapa tiga KL tersebut utang kepada pihak ketiga tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai. "Intinya kita mencari tahu soal utang ini, uangnya buat apa kok tidak ada pertangggungjawaban sama sekali," katanya.

Sementara Anggota Komite II DPD Djasarmen Purba mendukung langkah Komite IV DPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kalau ada RDP, saya juga akan diundang karena saya di Komite II. Khusus di BP Batam, utang kepada pihak ketiga ini, seandainya tidak dapat dibuktikan akan mengarah pada pidana," kata Djasarmen.

Editor: Surya