Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bulan Puasa, Jam Kerja Aparatur Negara Berkurang Lima Jam dalam Sepekan
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-06-2015 | 12:24 WIB
pns_hormat.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seperti biasanya, pemerintah mengurangi jam kerja aparatur negara atau PNS/TNI/Polri selama lima jam dalam sepekan di saat bulan puasa. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 4 Tahun 2015, jam kerja ASN ditetapkan 32,5 jam dalam sepekan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, melalui rilisnya, menyatakan, pengurangan jam kerja ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.

Inilah pengatusan jam kerja ASN berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2015:

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
    a. Hari Senin - Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
        Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    b. Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30;
        Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
    a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
        Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
   b. Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30;
       Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.


Editor: Roelan