Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Delay Maupun Batal, Inilah Kewajiban Maskapai Penerbangan kepada Penumpang
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-06-2015 | 13:10 WIB
penumpang_lion_air_yg_terlantar_di_hang_nadim.jpg Honda-Batam
Penumpang sedang menunggu di ruang tunggu Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Maskapai penerbangan diwajibkan menyediakan petugas general manager, station manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk dan memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan di lapangan dalam menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay).

"Petugas tersebut juga harus memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan menyusun ulang perjalanan dan membantu penumpang termasuk pemesanan pulang atau melakukan pemindahan ke penerbangan atau ke maskapai dalam negeri lain," kata JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Perhubungan.

Dikutip laman Kementerian Perhubungan, Barata menegaskan bahwa petugas yang diberi wewenang tersebut memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan harus bersikap empati serta adanya perhatian dan kepedulian. Maskapai juga wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.

"Petugas bersangkutan harus melakukan kordinasi dengan maskapai, penyelenggara bandara dan pihak terkiat keterlambatan," tegas Barata.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, informasi yang harus disampaikan kepada penumpang jika terjadi keterlambatan meliputi alasan yang benar dan jelas mengenai keterlambatan penerbangan. Informasi mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan disampaikan langsung kepada penumpang melalui telepon, pesan singkat atau melalui media pengumuman paling lambat tujuh hari kalender sebelum penerbangan.

Selain itu maskapai juga wajib memberitahukan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon, pesan singkat, atau melalui media pengumuman paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Sementara jika keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca. "Jika terjadi perubahan jadwal penerbangan atau rescheduled, informasi yang disampaikan kepada penumpang melalui telepon, SMS atau media pengumuman paling lambat 24 jam sebelum penerbangan," jelasnya. (*)

Editor: Roelan