Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD I Partai Golkar Versi Munas Ancol Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-06-2015 | 09:30 WIB
Huzrin-Hood.jpg Honda-Batam
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Kepri versi Munas Ancol, Huzrin Hood.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPD I Partai Golkar Kepri versi Munas Ancol mulai bermanuver dengan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan mereka usung dalam Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Kepri versi Munas Ancol, Huzrin Hood mengatakan, pendaftaran ini sesuai dengan mandat dan kesepakatan pengurus DPD I dan DPP Partai Golkar dan rencananya akan mulai dilaksanakan pada 4 sampai dengan 10 Juni 2015. 

"Pendaftaran kami laksanakan atas mandat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Edi Will dan peresmian kantor akan dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2015 lusa," kata Huzrin, Selasa (2/6/2015). 

Ditanya mengenai hasil putusan dan islah Partai Golkar, Huzrin mengatakan kalau daerah tidak ikut campur dengan permasalahan itu dan hanya melakukan pendaftaran dan perekrutan sesuai dengan mandat dan kesepakatan di DPD I Partai Golkar Kepri. 

"Pendaftaran pencalonan ini, tidak ada sangkut pautnya dengan islah maupun putusan PN dan PTUN," kata Huzrin. 

Dari pengumuman pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang disebar dan di‎terima BATAMTODAY.COM secara jelas dinyatakan akan dilakukan di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kepri Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 31 Tanjungpinang, Kepri sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan mengambil serta mengisi formulir. 

"Informasi lebih lanjut, dapat diperoleh ditempat pendaftaran atau menghubungi T. Rafis dan Lamen Sarihi SH, selaku Sekretaris," kata Huzrin.

Selain itu, persyaratan pendaftaran terdiri dari 14 syarat umum, 10 syarat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi calon dan sebuah persyaratan khusus pengurus Partai Golkar. 

Dalam persyaratan khusus pengurus Partai Golkar ini dinyatakan, bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar, harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri untuk sementara dari jabatan Ketua DPD maupun Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi, bagi calon yang menduduki jabatan tersebut. 

"Pengunduran diri calon dilakukan tehitung sejak tanggal pendaftaran di sekretariat tim Pilkada di daerahnya masing-masing sampai dengan dengan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Partai Golkar," pungkasnya.

Editor: Dodo