Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 1 Juni 2015, Proses Pendaftaran BPJS bagi Peserta Mandiri Jadi 14 Hari
Oleh : Redaksi
Senin | 01-06-2015 | 15:11 WIB
bpjs_detik.jpg Honda-Batam
Foto: detik.com

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai 1 Juni 2015, proses pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri menjadi 14 hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja (mandiri), proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 (empat belas) hari kalender.

Dalam prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri, nantinya setelah menerima formulir daftar isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. "Setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 hari kalender," demikian BPJS Kesehatan melalui siaran persnya.
 
Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, pada hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut. "Pembayaran juga dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan," tulis BPJS.
 
Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.
 
Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa  jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.
 
"Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II." (*)

Editor: Roelan