Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertimbangkan Bulan Puasa, Harga Bensin RON 88 dan Solar Tak Naik
Oleh : Redaksi
Senin | 01-06-2015 | 14:27 WIB
ilustrasi_nozle_ke_mobil.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan.

Uniknya, penetapan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan harga rata-rata minyak dunia sebulan terakhir mulai 25 April-24 Mei 2015, harga BBM tidak mengalami perubahan.

Melalui siaran pers Kementerian ESDM yang ditandatangani Dirjen Minyak dan Gas (Migas), IGN Wiratmaja, dinyatakan pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia yang fluktuatif dan perekonomian nasional saat ini.

Dijelaskan, secara umum harga rata-rata minyak dunia mengalami sedikit peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

"Namun dengan pertimbangan untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta agar tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis bensin premium RON 88 di wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300 per liter dan solar subsidi Rp6.900 per liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp2.500 per liter (termasuk PPN)," bunyi siaran pers tersebut.
 
Sementara ketentuan harga BBM premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran. (*)
 
Editor: Roelan