Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setengah Tahun Penyelidikan Penambang Pasir Ilegal di Batam Tak Kunjung Rampung
Oleh : Hadli
Kamis | 28-05-2015 | 19:53 WIB
dendi purnomo bapedalda batam.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam belum juga menetapkan tersangka dari 12 orang yang diamankan dari penambangan pasir ilegal di wilayah Telokmergong dan Panglong, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (23/12/2014) lalu.

Jika dirinci, kasus ini sudah lebih dari enam bulan menggantung, dan Bapedal Kota Batam hanya mengatakan masih pengembangan.

"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan dan penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dari 12 orang yang diperiksa," kata Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, Kamis (28/5/2015).

Sebagaimana diberitakan, razia yang digelar tim terpadu Pemko Batam sekitar enam bulan lalu di wilayah Kecamatan Nongsa, telah mengamankan tujuh unit truk sebagai alat pengangkut pasir ilegal, serta sopir dan kernek sebanyak 12 orang.

Saat itu, kata Dendi, ke-12 orang tersebut terancam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tambang dan Mineral dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. Namun demikian belum ada tersangkanya, dan ke-12 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Dendi mengakui, proses penyidikan kasus penambangan pasir ilegal di di Batam yang melibatkan pengembang ternama di Batam. Pihaknya sendiri terhambat dengan aturan dan kewenangan yang berbenturan dengan Bapedal Provinsi Kepri.

Aturan tersebut, menurutnya, sangat menyulitkan Bapedal Kota Batam untuk menindak penambangan pasir ilegal. Walaupun sesama instansi, ia berharap ada kerja sama.

"Kami masih terbentur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah provinsi masalah pertambangkan dan saat ini berharap ada MoU tentang kewenangan ini," kilah Dendi.

Sejauh ini, menurut Dendi, baru berhasil menetapkan satu tersangka dengan inisial ZL yang melakukan penambangan pasir liar di Tanjungkelingking, Rempang Kate, seluas 20 hektar dengan barang bukti sebanyak tiga unit mesin pompa serta dokumen. "SPDP sudah dikirim ke Kejari Batam," ujarnya.

Sebelumnya, tim terpadu yang terdiri Bapedal, Disperindag, polisi dan Sub Denpom melakukan razia pada 23 Desember 2014 lalu. Berbeda dari razia sebelumnya, yang dirazia saat itu berupa truk yang mengangkut pasir yang melintas di jalan raya Nongsa.

Barang bukti truk yang diamankan di antaranya berpelat nomor BP 9016 DF, BP 9978 DE, BP 9272 DU, BP 8451 ZD, 9871 DE, BP 9054 DY, BP 99078 DE. Barang bukti tersebut masih berada di depan gedung bersama Pemko Batam, Batam Center, bersamaan barang bukti belko. Namun belko tersebut sudah tidak berada di tempat.  (*)

Editor: Roelan