Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Hari Operasi Patuh Seligi, Polisi Tindak 53 Pelanggar Lalu Lintas di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-05-2015 | 19:20 WIB
razia di bintan thn 2014.jpg Honda-Batam
Petugas Satlantas memeriksa kelengkapan kendaraan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satlantas Polres Tanjungpinang telah menindak 53 pelaku pelanggar lalu lintas selama dua hari pelakasanaan Operasi Patuh Seligi. Selama dua hari itu, Satlantas telah mengamankan 24 unit sepeda motor, sembilan unit kendaraan roda empat, 11 SIM, dan delapan STNK.

''Pada umumnya pengendara masih tidak melengkapi surat kendaraannya. Ada juga yang tidak melengkapi peralatan kendaraan serta pelanggaran lainya,'' ujar Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Heri Sujati, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (28/5/2015).

Satlantas juga menemukan kendaraan roda dua dan roda empat yang memakai pelat modifikasi, serta sejumlah kendaraan yang menempelkan stiker TNI-Polri. ''Bagi pengendara yang memakai pelat modifikasi, kami minta plat tersebut dibuka dan diganti dengan pelat aslinya. Jika tak bisa menunjukan pelat aslinya maka akan kami tindak. Sedangkan stiker TNI atau Polri yang dipasang di mobil dan motor kami minta dicopot,'' kata Heri.

Dia mengimbau agar pengendara dapat melengkapi surat kendaraan dan membawa SIM saat akan berpergian. Hal itu agar masyarakat mematuhi aturan tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Selanjutnya, pada sejumlah kendaraan yang ditilang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna dilakukan sidang," katanya. (*)

Editor: Roelan