Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelola Dana Desa Tak Sesuai Aturan, Pemerintah Bisa Tunda Penyaluran DAU dan DBH ke Daerah
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-05-2015 | 20:31 WIB
ilustrasi_korupsi_anggaran_-_lup.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah mewanti-wanti agar dana desa tak diselewengkan. Menteri Keuangan akan memberikan sanksi penundaan bahkan pemotongan dana desa jika diselewengkan atau pengelolaannya kacau di daerah. Pemerintah pun mengancam pemangkasan serta penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DBH).

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, penundaan penyaluran dana desa akan dilakukan Menkeu dalam dua hal. Pertama jika bupati/wali kota tidak menyampiakan perbup/perwako mengenai tata cara penghitungan dan penetapan dana desa untuk setiap desa. Kedua, bupati/wali kota tidak melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota apablia terdapat perhitungan rincian dana desa setiap desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya dana desa yang ditunda, Menkeu juga dapat menunda penyaluran DAU dan/atau DBH kabupaten/kota, jika bupati/wali kota tidak segera menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah.

"Menkeu juga bisa, bukan hanya dana desa yang ditunda, tetapi DAU-nya bisa ditunda. DBH bisa ditunda kalau bupati atau wali kota tidak menyalurkan dana desa tepat waktu. Tujuh hari kerja dan tepat jumlah. Kalau itu terjadi, bisa dilakukan pemotongan untuk DAU," kata Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (*)

Editor: Roelan