Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Fraksi di DPR Teken Dukungan Revisi UU Pilkada
Oleh : Surya
Selasa | 26-05-2015 | 09:24 WIB
rambe_kamarulzaman.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 27 anggota Komisi II DPR dmenandatangani dukungan revisi terbatas UU Pilkada dari enam fraksi. Namun, kemudian satu anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat kemudian mencabut dukungan untuk merevisi UU Pilkada.

"Jadi tinggal 26 anggota, itu dari 5 fraksi. PPP, Golkar, Gerindra, PAN dan PKS," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat menyerahkan usul revisi di ruang pimpinan komisi II Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5/2015). Namun anggota Fraksi Partai Demokrat Wahidin Halim telah mengumumkan mencabut dukungan terhadap revisi UU Pilkada.

Rambe mengatakan, usulan revisi UU Pilkada menjadi usulan anggota karena Komisi II tidak mencapai kata sepakat setelah 5 fraksi menolak. Sementara terkait Demokrat, meski sudah mencabut dukungan namun masih tercatat.

"Kalau nanti dalam perjalanan ada yang menarik (dukungan) atau tambah itu soal lain," ucap politisi Golkar itu.

Wakil ketua komisi II Ahmad Riza mengatakan revisi UU Pilkada dilakukan terbatas, yaitu merevisi pasal 2a, pasal 7, pasal 42a, pasal 71 dan pasal 166. Riza membantah revisi semata-mata untuk mengakomodir Golkar dan PPP.

"Revisi ini untuk memperkuat dan menyukseskan pilkada serentak. Tidak ada maksud memundurkan pilkada da‎n tidak akan mengganggu tahapan. Jadi Pilkada 9 Desember tetap akan dilaksanakan," ujarnya.

Sementara ketua DPR Setya Novanto mengatakan, ‎pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan usulan revisi UU Pilkada tersebut. Rencananya hari Kamis (28/5) mendatang akan diumumkan di paripurna.

"Revisi ini akan kita tindak lanjuti. Besok paripurna belum bisa kita masukkan, nanti baru Kamis kita usulkan," ucap Setya Novanto didampingi Taufik Kurniawan.

‎‎Cabut dukungan
Anggota Komisi II DPR dari FPD Wahidin Halim yang sebelumnya membubuhkan tanda tangan dukungan revisi UU Pilkada, mewakili Demokrat akhirnya mencabut dukungan setelah mendapat arahan dari fraksi dan partainya.

"Apabila sebelumnya diinformasikan ada satu anggota Komisi II dari Fraksi PD yang menggunakan hak keanggotaannya mendukung revisi UU Pilkada atas nama saya, Wahidin Halim, maka sebagaimana sikap dan arahan fraksi, secara otomatis telah dilakukan pencabutan terhadap dukungan tersebut," kata Wahidin.

"Dan pencabutan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI," imbuhnya.

Wahidin mengatakan Fraksi PD menolak usulan revisi UU Pilkada. Oleh karena itu, dia menurut untuk menolak revisi UU Pilkada.

"Dengan adanya arahan dan sikap Fraksi Partai Demokrat tersebut, maka dengan sendirinya tidak ada satu anggota pun dari Fraksi Partai Demokrat di Komisi II yang ikut mendukung / menyetujui revisi UU Pilkada," tuturnya.

Nama Wahidin sebelumnya disebut oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menjadi satu-satunya anggota Fraksi PD yang ikut menandatangani usulan revisi UU Pilkada. Rambe menyebut ada 27 anggota Komisi II yang telah meneken usulan tersebut. Dengan dicabutnya dukungan dari Wahidin, maka berarti tinggal 26 anggota Komisi II yang setuju revisi UU Pilkada.

Editor: Dodo