Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bagi Sembako dan Minta Dipilih, Pencalonan Rudi Sebagai Cawako Batam Terancam Dibatalkan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-05-2015 | 18:10 WIB
warga_sagulung_antre_sembako_murah.jpg Honda-Batam

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Razaki Persada mengatakan pejabat kepala daerah atau petahana (incumbent) yang terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terancam dibatalkan sebagai calon kepala daerah. 

Pemberian sanksi dilakukan melalui kajian dan keputusan Bawaslu serta Panwaslu, berdasarkan data dan fakta atas laporan yang diterima, tentang penggunaan fasilitas dan program pemerintah untuk berkampanye dini. 

"Sesuai dengan saksi pasal 71 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, petahana yang terbukti melakukan kegiatan ini, dapat diberi sanksi, agar pencalonanya nanti dibatalkan," tegas Razaki, Kamis (21/5/2015).

Mengenai sanksi bagai Wakil Wali Kota Batam Rudi yang berkampanye dini dengan membagi-bagikan sembako pada warga, Razaki mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan pada Panwaslu Kota Batam, guna dilakukan kajian, apakah yang dilakukan Rudi itu sudah masuk ranah pelanggaran atau tidak.  (Baca: Bagikan Sembako Murah, Rudi Minta Warga Sagulung Dukung Dirinya Jadi Wali Kota Batam)

"Kita sudah perintahkan pada Panwaslu Batam untuk melakukan kajian serta pemantauan," kata dia.

Selain itu, Razaki juga mengimbau, kepala derah maupun wakilnya dapat menjaga etika, dan tidak memanfaatkan jabatan dan fasilitas serta program pemerintah yang didanai dari APBD untuk berkampanye dini. 

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan juga mengatakan, pada pasal 70 ayat 1 juga secara tegas dikatakan pelarangan PNS untuk berpolitik, dan guna menindaklanjuti pelarangan PNS atau ASN berkampanye ini, Bawaslu dan Panwaslu, kata dia, sudah menyurati Gubernur dan Bupati, agar mengeluarkan larangan bagi ASN dalam berpolitik praktis, maupun membantu petahana, untuk menguntungkan salah satu calon. 

"Bawaslu dan Panwaslu sudah membuat surat peringatan dini pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, agar tidak melibatkan ASN dalam politik serta menguntungkan salah satu calon maupun penahanan. Demikian juga untuk Camat Sagulung, Bawaslu Kepri, telah memerintahkan Panwaslu untuk memberikan surat teguran. Dan sedianya seluruh PNS tidak terlibat berpolitik untuk menguntungkan salah satu bakal calon," tegasnya. 

Editor: Dodo