Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri 'Warning' Incumbent Tak Gunakan Fasilitas dan Program Pemerintah untuk Kampanye Dini
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-05-2015 | 17:35 WIB
razaki_persada(1).jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri secara resmi memperingatakan kepala daerah incumbent (petahana) yang akan maju mencalonkan diri kembali tidak melakukan hal yang tidak pantas dengan memanfaatkan jabatan dan fasilitas serta program pemerintah untuk berkampanye dini, apalagi meminta masyarakat untuk memilihnya pada Pilkada yang akan datang. 

Selain kepala daerah incumbent, Bawaslu Kepri juga meminta mereka melarang dan tidak menggerakkan PNS sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) turut serta berpolitik langsung. (Baca: Bagikan Sembako Murah, Rudi Minta Warga Sagulung Dukung Dirinya Jadi Wali Kota Batam)

Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada mengatakan, dari monitoring dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Kepri, terhadap incumbent dan ASN, terdapat sejumlah kegiatan yang mengarah ke kampanye dini, termasuk mengerahkan PNS.

"Memang sampai saat ini, belum ada yang menyatakan secara resmi incumbent akan menjadi calon kepala daerah di KPU, tetapi dari monitoring dan pengawasan kami, banyak kepala daerah yang mengerahkan dan menggunakan fasilitas serta program pemerintah, untuk berkampanye dini, serta mengajak masyarakat untuk memilihnya pada Pilkada yang akan datang," kata Razaki, Kamis (21/5/2015). 

Sesuai dengan pasal 70 dan pasal 71 Ayat 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2015, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, secara jelas telah dinyatakan PNS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang turut serta berpolitik dan membela salah seorang petahana, dan jika maju sebagai calaon, juga harus mundur dan mengundurkan diri, baik dari jabatan maupun statusnya sebagai PNS.

Kemudian, sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dan  4 UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, secara jelas dikatakan petahana yang akan bakal calon maupun calon yang akan maju ‎pada Pilkada, 6 bulan masa jabatannya selesai dilarang berkampanye dini, dengan menggunakan fasilitas maupun program bantuan Pemerintah.

"Jadi siapapun pejabatnya, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota, yang menjadi petahana, dilarang menggunakan fasilitas dan program pemerintah untuk berkampanye dini, atau mengajak masyarakat untuk memilihnya pada Pilkada yang akan datang," tegas Razaki.

Pada ayat 4 pasal 71 UU nomor 8 Tahun 2015 ini, tambah Razaki, petahana yang bersangkutan dapat diberi sanksi dengan dibatalkan menjadi bakal calon maupun calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada yang akan datang, melalui rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu ke KPU. 

"Oleh sebab itu, kita minta kesadan para petahana, agar tidak menggunakan program Pemerintah untuk berkampanye dini, serta menjaga etika sebagai calon pemimpin. Selain itu, kita juga mengimbau pada masyarakat, agar dapat menilai dan mengawasi calon pemimpin yang akan dipilih," jelasnya. 

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan juga mengatakan, pada pasal 70 ayat 1 juga secara tegas dikatakan pelarangan PNS untuk berpolitik, dan guna menindaklanjuti pelarangan PNS atau ASN berkampanye ini, Bawaslu dan Panwaslu, kata dia, sudah menyurati Gubernur dan Bupati, agar mengeluarkan larangan bagi ASN dalam berpolitik praktis, maupun membantu petahana, untuk menguntungkan salah satu calon. 

"Bawaslu dan Panwaslu sudah membuat surat peringatan dini pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, agar tidak melibatkan ASN dalam politik serta menguntungkan salah satu calon maupun penahanan. Demikian juga untuk Camat Sagulung, Bawaslu Kepri, telah memerintahkan Panwaslu untuk memberikan surat teguran. Dan sedianya seluruh PNS tidak terlibat berpolitik untuk menguntungkan salah satu bakal calon," tegasnya. 

Editor: Dodo