Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD dan KPK Teken Mou Berantas Korupsi SDA
Oleh : Surya
Selasa | 19-05-2015 | 17:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan penandatanganan nota kesepahaman guna mencegah korupsi di bidang eksploitasi sumber daya alam (SDA) di daerah. Penandatanganan dilaksanakan di Gedung DPD Jakarta.

Menurut Plt. Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, banyak hal yang bisa dilakukan oleh DPD dan KPK untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi bukan pada perspektif represif semata, namun juga pencegahan," kata kata Ruki, Selasa (19/5/2015).

Ruki mengatakan, dengan pengawasan yang intensif, diharapkan pengelolaan SDA tidak merugikan negara. Sayangnya saat ini KPK kekurangan tenaga ahli untuk mengawasi pengelolaan SDA. "Peran DPD menjadi sangat penting. DPD berada di daerah, dan setiap tiga bulan sekali mereka reses, sehingga diharapkan bisa membantu KPK melakukan pengawasan apakah program-program pengelolaan SDA dilakukan secara benar atau tidak," kata Ruki.

Ruki melanjutkan, dalam koordinasi dan supervisi pihaknya tidak bisa masuk di seluruh wilayah Indonesia. Dengan menitipkan kepada DPD, diharapkan para senator bisa menindaklanjuti penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di daerah.

"Yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan apakah sudah berjalan atau tidak? Begitu juga dengan upaya lain misalnya sistem. Kita tinggal melakukan pengecekan. Sistem yang lemah bisa kita informasikan kepada DPD. Mudah-mudahan bapak-bapak anggota DPD di daerah bisa memperbaiki sistem," jelasnya.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, menyatakan pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui alat kelengkapan yang disebut Badan Akuntabilitas Publik.
"Jadi kalau ada kunjungan publik ke daerah, ada dua institusi yang dipantau. Kejaksaan Tinggi dan Polda. Mereka menindak proses korupsi," kata dia.

Kedua, kata dia, DPD menyampaikan temuan hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diklarifikasi ke pemerintah daerah. "Jika ada kasus yang diduga melanggar hukum, maka kami alihkan ke penegak hukum di Kejaksaan dan Kepolisian," kata dia.

Farouk mengatakan, dengan kerja sama bersama KPK, pihaknya lebih mudah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu. Diharapkan, DPD bisa mendukung pemerintah daerah (pemda) agar benar-benar menerapkan sistem berintegritas.

Editor: Dodo