Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terganjal SDM, KPU dan Parpol di Anambas Sepakat Abaikan PKPU Nomor 3
Oleh : Nursali
Kamis | 14-05-2015 | 15:07 WIB
Ketua_DPC_Partai_Hanura_Kabupaten_Kepulauan_Anambas,_Acok_Baso_(Baco_kotak_Memakai_Tas)_Saat_menandatangani_Berita_Acara.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Anambas, Acok Baso (memakai tas) saat menandatangani berita acara. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Komisi Pemilihan Umum dan partai politik (parpol) di Kabupaten Kepulauan Anambas kompak mengabaikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perekrutan Tim Adhoc yang menjabat selama dua periode. Alasannya, kabupaten maritim ini keterbatasan sumber daya manusia.

"Memang harus kita akui, kita mengalami kesulitan untuk mencari orang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Syukrillah, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, saat melakukan rapat koordinasi dengan tujuh parpol di Media Center Kantor KPU. Tarempa, Rabu (13/5/2015) sore.

Dalam rapat tersebut sejumlah utusan parpol dan ketua parpol setuju langkah untuk tetap merekrut para tim adhoc yang telah menjabat selama dua periode, dengan catatan KPU Anambas tetap mengusahakan semaksimal mungkin untuk memenuhi PKPU tersebut.

Namun jika tidak ada solusi atau tidak ditemukan lagi penggantinya maka terpaksa tim adhoc yang telah menjabat sebelumnya tetap diberdayakan kembali demi terlaksananya proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2015-2020.

"Dalam pasal 18 pasal 18 ayat (1) huruf k disebutkan, syaratnya itu belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Lalu keluar Surat Edaran KPU Nomor 183 tanggal 27 April 2015 tentang yang dimaksud dua periode itu, yakni periode pertama dari tahun 2005-2009 dan periode kedua 2010-2014. Untuk mencari orang di luar yang lama itu kita alami kendala, makanya kita panggil semua pengurus partai untuk membahas itu," ujarnya.

Namun, katanya, sebanyak 700 orang tim adhoc yang dibutuhkan sangat sulit ditemukan di beberapa daerah, kecuali di wilayah Siantan. Hal itu disebabkan karena sumber daya manusianya yang masih ada.

Meskipun demikian, KPU Anambas akan melakukan seleksi dengan aturan yang berlaku dan semua tahapan yang harus dilewati untuk perekrutan baru. "Beberapa wilayah tetap akan kita usahakan. Namun ini solusi jika tidak ada orangnya bagaimana makanya kita minta kesepakatan bersama pengurus partai dan panwaslu," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare-mare, mengatakan, pihaknya belum bisa mengomentari hal ini. Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan dari Banwaslu.

Meskipun demikian ia menyarankan agar KPU Anambas tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perekrutan sesuai dengan aturan. "Agar semua tahapan tidak ada yang dilanggar, kalau boleh minta bantuan dari pemerintah dengan memberdayakan staf yang ada," katanya sembari berlalu meninggalkan ruangan.

Keputusan KPU tersebut didukung Ketua DPC Partai Hanura Anambas, Acok Baso. Ia mengatakan, walaupun setuju, KPU Anambas haruslah berusaha terlebih dahulu secara maksimal.

Pasalnya masih ada waktu beberapa hari lagi mencari pengganti penyelenggara yang lama. Namun, jika usaha tersebut telah dilakukan dan tetap tidak membuahkan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan maka secara pribadi dan kepartaian ia setuju jika tidak ada solusi lain.

"Tapi kalau memang sudah tidak ada lagi kami setuju saja asalkan proses penyelenggaraan pemilukada bisa berjalan. Karena jika tidak ada, penyelenggara secara otomatis bagaimana proses pemilu bisa berjalan, tapi itu solusi terakhir ya. Tapi kalau memang masih bisa mencari yang baru, utamakan dulu itu agar kita juga tidak terjerat hukum ke depannya," katanya. (*)

Editor: Roelan