Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Perpanjang Program Moratorium Hutan
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-05-2015 | 18:11 WIB
kondisi hutan indonesia - greenpeace.jpg Honda-Batam
Foto salah satu kondisi hutan di Indonesia. (Foto: Greenpeace)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memperpanjang program moratorium hutan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambu. Inpres tersebut seharusnya berakhir pada hari Rabu (13/5/2015) ini.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menyetuji program moratorium hutan diperpanjang dan telah disampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, yang menghadapnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu pagi.

Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka W Soegiri, dalam siaran persnya mengemukakan, sampai dengan pembahasan terakhir masih banyak usulan untuk perubahan penguatan terhadap pelaksanaan Inspres tersebut. Pembahasan perubahan penguatan akan dilakukan dengan penyesuaian dalam proses perpanjangan yang saat ini sudah bisa mulai dilakukan lintas kementerian secara mendetail bersama elemen pengusulnya.

"Usul penguatan yang datang dari WALHI, Kemitraan, Sawit Watch, WRI, dan lain-lain sangat dihargai dan akan dirangkum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti," kata Eka.

Sebagaimana diketahui, penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut atau yang lebih dikenal sengan sebutan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan sudah dilakukan pemerintah sejak 2011 melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011.

Sepekan sebelum berakhirnya masa pelaksanaan Inpres tersebut, tepatnya pada 13 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (saat itu) memperpanjang moratorium itu melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 dengan masa berlaku dua tahun, atau semestinya berakhir pada hari ini.

Perpanjangan moratorium hutan itu sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan penurunan emisi karbon menjadi 26 persen pada 2020 mendatang. (*)

Editor: Roelan