Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Publikasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dilakukan Secara Berkala
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-05-2015 | 17:05 WIB
ilustrasi_korupsi_anggaran_-_lup.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemantauan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dilakukan Secara Berkala. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang telah ditekan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei lalu.

Seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, Inpres tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Adapun bentuk/jenis aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) diuraikan dalam lampiran tersebut, yang di dalamya juga memuat penanggung jawab aksi, instansi terkait, kriteria keberhasilan, dan ukuran keberhasilan.

Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 itu ditegaskan, semua kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Semua pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi PPK kementerian/lembaga secara berkala. Selain itu menganalisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, menyampaikan laporan pelaksanaan aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala pada setiap periode pelaporan.

Sementara kepada semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Presiden menginstruksikan untuk mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Inpres tersebut secara berkala pada setiap periode pelaporan.

}Presiden meminta kepada para pihak di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab," bunyi Inpres tersebut. (*)

Editor: Roelan