Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikhtiar Jokowi-JK Sejahterakan Buruh
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-05-2015 | 08:27 WIB

Oleh: Andreawaty*

HARI Buruh pada umumnya dirayakan setiap  tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur tahunan di beberapa negara termasuk Indonesia  sekarang, yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan mereka di bidang ekonomi dan sosial.

Pemerintah Indonesia dibawah kepemipinan SBY menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional, dan mulai berlaku pada tahun 2014. Sebelumnya saat Orde Baru berkuasa hari buruh tidak pernah  diperingati, disebabkan gerakan buruh selalu dihubungkan dengan gerakan paham komunis yang sejak kejadian G 30 S tahun 1965 ditabukan di Indonesia.

Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional. Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Menjelang 1 Mei biasanya pimpinan serikat buruh mengadakan berbagai pertemuan sebagai persiapan untuk melakukan aksi demo pada saat May Day. Demikian juga yang dilakukan oleh keluarga besar Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang mengadakan pertemuan di kantor KSBSI jalan Cipinang Muara Raya No. 33 Jatinegara Jakarta Timur.

Namun pasa ssat pertemuan berlangsung, terjadi tindak kejahatan berupa aksi penembakan oleh orang tidak dikenal yang datang dari arah jalan raya tepat di depan kantor KSBSI. Pelaku diperkiaraakan melakukan penembakan menggunakan airsoft gun sehingga bisa dipastikan  pelaku  teror bukanlah anggota aparat keamanan. Saat ini senjata jenis tyersbut bisa diperoleh dengan mudah di beberapa tempat, bahkan ada lokasi penjualan airsoft gun murah di Jakarta.

Pemerintahan Jokowi-JK sangat memperhatikan nasib para buruh sehingga tidak mungkin memanfaatkan aparat keamanan utuk meneror para buruh. Menjelang May Day tahun ini pemerintah berencana  mendirikan 10 ribu unit rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) yang diperuntukkan bagi buruh. Rencananya ground breaking atau pemasangan tiang pancang Rusunawa akan dilakukan di Semarang  bertepatan dengan may day.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menyatakan saat ini sudah ada sembilan provinsi yang siap menyediakan lahan untuk perumahan buruh. Lokasinya yakni DKI jakarta,  Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali. Pembangunan Rusunawa untuk buruh ini dimaksudkan agar dapat menekan biaya perumahan dan transportasi bagi para pekerja, karena itu dibangun disekitar pabrik

Sesaat setelah ditetapkan sebagaiCapres/Cawapres, pasangan Jokowi-JK mempresentasikan   Visi-Misnya  pada point Berdikari Dalam Bidang Ekonomi  yang menyatakan : Kami berkomitmen untuk membangun pemberdayaan buruh melalui :

1.       Pengendalian inflasi harus dilihat sebagai bagian integral dari perjuangan buruh.

2.       Pembangunan perumahan untuk buruh di kawasan industri tidak dapat ditunda lagi.

3.       APBN harus menjadi bagian penting dari pelayanan hak-hak buruh.

4.       Penambahan iuran BPJS Kesehatan yang berasal dari APBN dan APBD perlu dilakukan.

Empat point dari sebelas point dalam Visi-Misi  yang berkaitan dengan nasib buruh tersebut di atas, dianggap kaum buruh merupakan suatu pertanda baik bagi perbaikan nasib buruh ke depan.  Kaum buruh juga  mendukung janji ini dan siap menagih setelah  Jokowi-JK menjadi Presiden dan Wapres.

Buruh punya harapan besar untuk sejahtera dengan Jokowi-JK. Sejauh ini pemeringtahan Jokowi-JK sudah mulai tampak merealisasikan janji-janji yang mereka sampaikan saat kampanye Pilpres tahun lalu. Pembangunan perumahan untuk buruh segera dimulai, demikian juga dengan penambahan  APBN dan APBD untuk iuran BPJS yang sudah teralisasi disertai  pemberian Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat. Walaupun disisi lain pengendalian inflasi masih agak sulit, harga kebutuhan pokok terus merangkak naik.

Sementara itu Pemerintah saat ini sedang  menggodok formula upah minimum bagi buruh yang akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia dan kemampuan perusahaan. Pasalnya, upah minimum saat ini masih rawan menimbulkan konflik yang berpotensi   menimbulkan rusuh. Namun  kenaikan upah buruh juga harus memperhatikan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu adanya pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan produktivitas.

Diharapkan dengan adanya formula upah minimum nanti, maka ada  kepastian bagi buruh dan perusahaan, sehingga tidak selalu gontok-gontokkan setiap tahunnya, tapi tetap ada kenaikan upah setiap tahun dengan formula-formula yang pasti. Tujuan penggodokkan formula upah minimum tersebut agar tidak terjadi permasalahan negosiasi setiap tahunnya, dan  setiap lima tahun ada peningkatan kesejahteraan pekerja. Saat ini, pemerintah memang sedang mewacanakan adanya tinjauan  kenaikan upah lima tahun sekali, namun dalam tinjauan tersebut akan dibahas mengenai kenaikan upah setiap setahun sekali.

Pemerintah juga sedang berusaha meningkatkan  besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8% yang terdiri atas pemberi kerja sebesar 5% dan pekerja 3%, yang akan mulai berlaku pada Juli 2015. Hasil rapat koordinasi  menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar delapan persen. RPP itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya. Pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun melibatkan pembahasan di Lembaga Tripartit Nasonal dan antar Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, DJSN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Ketenagakerjaan. RPP ini telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Kita harapkan segera diberlakukan agar memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Berdasarkan RPP jaminan pensiun tersebut, masa iuran minimal untuk mendapatkan manfaat program jaminan pensium SJSN adalah 15 tahun dan ditetapkan pertama kali usia pekerja 56 tahun. Dalam RRP dijelaskan pula manfaat program jaminan pensiun adalah berupa sejumlah uang tunai yang diterima setiap bulan oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Manfaat program jaminan pensiun SJSN berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.

Dari fakta diatas terlihat jelas bahwa Jokowi-JK terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh, karena itu dalam rangka menyambut May Day nanti diharapkan serikat buruh dapat menyampaikan harapan-harapan mereka secara damai. Dalam aksinya  nanti diharapkan para buruh tidak mempersulit masyarakat yang akan menggunakan jalan raya sebagai moda transportasi untuk memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. *

*) Penulis adalah pemerhati masalah perburuhan, tinggal di Jakarta.