Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Penguatan Desentralisasi Fiskal

Kabar Gembira, Kemendagri Kaji Tambahan Dana Rp100 Miliar untuk Daerah
Oleh : Surya
Kamis | 30-04-2015 | 15:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpinnya tengah mengkaji dana tambahan Rp100 miliar untuk setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Dana tambahan untuk penguatan desentralisasi fiskal itu masih dalam perencanaan.

"Itu kan masih perencanaan. Karena tidak ada Inpres dan sedang dilihat dana itu masuk ke dalam DAU (dana alokasi umum) atau DAK (dana alokasi khusus) itu kita masukkan dalam mekanisme, yang paham Menkeu," kata Tjahjo di Jakarta,  Kamis (30/4/2015).

Tjahjo menyebut, saat pertemuan antara bupati dan wali kota seluruh Indonesia di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo merasa perlu memberikan subisidi tambahan untuk pemerintahan daerah. Dana tambahan itu diatur oleh Kementerian Keuangan, sedangkan Kemendagri mengikuti pola yang telah ditetapkan nantinya.

Pola dana tambahan tak akan sama setiap daerah. Ada banyak pertimbangan untuk memberikan tambahan, seperti segi penduduk, kemampuan daerah berkembang, melakukan inovasi di daerah, dan melakukan optimalisasi anggaran dengan baik. 

"Nanti setiap daerah tidak akan sama, dari segi penduduk ada daerah yang berpenduduk 2 juta ada yang 20ribu, kan itu tidak harus sama (Rp100 miliar). Lalu, dilihat juga mereka mampu mengerem angka korupsi di daerah tidak? kalau kita lihat bupati, wali kota, dan gubernur yang dapat penghargaan karena berinovasi, itu saja kan enggak fair," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menyediakan dana pembangunan daerah dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) pada 2016. Pemberian dana tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah melalui beberapa indikator yang sedang dikaji oleh Kemendagri bersama Kementerian Keuangan.

"Memang akan diberikan, tapi tidak semuanya genap Rp100 miliar, Pemberian dana itu tidak merata, namun harus sesuai kebutuhan yang dilihat dari beberapa indikator," katanya.  Kementerian Dalam Negeri mengkaji dana tambahan Rp100 miliar untuk setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, dana tambahan untuk penguatan desentralisasi fiskal itu masih dalam perencanaan.

"Itu kan masih perencanaan. Karena tidak ada Inpres dan sedang dilihat dana itu masuk ke dalam DAU (dana alokasi umum) atau DAK (dana alokasi khusus) itu kita masukkan dalam mekanisme, yang paham Menkeu," katanya. 

Tjahjo menyebut, saat pertemuan antara bupati dan wali kota seluruh Indonesia di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo merasa perlu memberikan subisidi tambahan untuk pemerintahan daerah. Dana tambahan itu diatur oleh Kementerian Keuangan, sedangkan Kemendagri mengikuti pola yang telah ditetapkan nantinya.

Pola dana tambahan tak akan sama setiap daerah. Ada banyak pertimbangan untuk memberikan tambahan, seperti segi penduduk, kemampuan daerah berkembang, melakukan inovasi di daerah, dan melakukan optimalisasi anggaran dengan baik. 

"Nanti setiap daerah tidak akan sama, dari segi penduduk ada daerah yang berpenduduk 2 juta ada yang 20ribu, kan itu tidak harus sama (Rp100 miliar). Lalu, dilihat juga mereka mampu mengerem angka korupsi di daerah tidak? kalau kita lihat bupati, wali kota, dan gubernur yang dapat penghargaan karena berinovasi, itu saja kan enggak fair," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menyediakan dana pembangunan daerah dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) pada 2016. Pemberian dana tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah melalui beberapa indikator yang sedang dikaji oleh Kemendagri bersama Kementerian Keuangan.

"Memang akan diberikan, tapi tidak semuanya genap Rp100 miliar, Pemberian dana itu tidak merata, namun harus sesuai kebutuhan yang dilihat dari beberapa indikator," katanya.

Editor: Surya