Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Teken NPHD Dana Hibah Pilkada dengan KPU, Bawaslu dan Polri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-04-2015 | 09:21 WIB
nhpd.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Perwakilan dari Polda Kepri menandatangani Naskah Perjanjiaan Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada disaksikan Gubernur dan Sekda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri bersama dengan KPU, Bawaslu dan Polri akhirnya menandatangani Naskah Perjanjiaan Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Rabu (29/4/2015). 

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux mengatakan, penandatanganan NPHD dana hibah pilkada ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dari kebutuhan anggaran yang diajukan KPU, Bawaslu, dan Polri totalnya Rp 107,6 miliar, dan sebagai tahap awal Rp 80 miliar dana cadangan pilkada yang sebelumnya akan dapat digunakan dalam pelaksanaan tahapan, sedangkan sisanya sekitar Rp 27,6 miliar akan dialokasikan dalam APBD Perubahan, melalui pembahasan dengan DPRD Kepri," kata Iwan.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani mengatakan, dengan dilakukanya penandatanganan NPHD ini nantinya akan menjadi dasar dalam melaksanakan tahapan Pilkada di Kepri. 

"Karena apapun kebijakan dan langkah yang kita lakukan, semuanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Provinsi Kepri melalui persetujuan DPRD sebelumnya sudah mengalokasikan dana awal pelaksanaan kegiatan pilkada di Kepri sebesar Rp 80 miliar sebagai dana cadangan dan dana permulaan,"kata Sani. 

Dalam kesempatan itu, Sani juga mengharapkan kesadaran KPU, Bawaslu dan Kepolisian, agar dapat menggunakan dana hibah pilkada tersebut sesuai dengan peruntukan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya diajukan.

"Mengenai kekurangan sebesar Rp 27 miliar, akan kembali dialokasikan di APBD Perubahan, yang tentunya sesuai dengan proposal RAB pengajuan, dan dilakukan pembahasan di DPRD Kepri. Karena, setiap penggunaan dana hibah, diharuskan sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan, hingga konsep kuncinya, apapun yang akan dibuat harus sesuai," ujar Sani.

Mengenai alokasi kekurangan dana pilkada yang dikucurkan melalui dana hibah dapat diajuakan sesuai dengan RAB kebutuhan dan peruntukan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. 

Ketua KPU Kepri Said Sirajudin mengatakan, dengan ditandatanganinya NPHD ini, pihaknya akan ‎mulai melaksanakan tahapan pilkada dengan pelaksanaan rekrutmen pembentukan PPK/PPS di Kecamatan dan Kelurahan, pengalokasian pembayaran honor, pelaksanaan sosialisasi, pemutakhiran data pelaksanaan bimtek dan raker. 

"Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan, kami juga sudah melakukan pelaporan dan registrasi rekening penampung dana hibah pilkada di Kanwil KPPN Kepri," ujarnya. 

Editor: Dodo