Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Jaminan Pensiun untuk Karyawan Swasta Juni Mendatang
Oleh : Habibi
Rabu | 29-04-2015 | 20:07 WIB
ilustrasi-tabungan-pensiun.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Cabang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Deny Yusyulian, mengatakan, mulai 1 Juli 2015 mendatang akan diluncurkan program jaminan pensiun bagi karyawan di perusahaan swasta.

"Mulai 1 Juli 2015 ini, karyawan swasta akan memperoleh dana pensiun selayaknya PNS," ujar Deny, Selasa (29/4/2015).

Dia mengatakan, jaminan pensiun tersebut diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 15 tahun. Jaminan pensiun tersebut akan diperoleh ketika pekerja telah memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia, yang kemudian diwariskan kepada istri atau suami atau anak yang usianya di bawah 21 tahun.

"Jika pekerja telah pensiun tetapi masa kerja belum mencapai ketentuan, maka BPJS Ketenagakerjaan hanya membayar jaminan hari tua (JHT) satu kali. Sedangkan jaminan pensiun itu dibayar setiap bulan," ujarnya.

Terkait besaran yang akan diterima oleh pensiunan perusahaan swasta tersebut, Demi mengatakan masih dalam perencanaan. Namun menurut dia, perhitungan minimal yang akan diberikan sekitar Rp4 juta per bulan.

Dengan peluncuran jaminan pensiun tersebut, BPJS menargetkan tahun ini akan ada sebanyak 70 ribu pekerja yang masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Hingga saat ini baru sekira 12 ribu saja yang telah terdaftar untuk pekerja informal. Tapi kami optimis target dapat tercapai. Untuk mencapai itu, kami akan terus gencar melakukan sosialisasi. Selain itu, kami juga yakin seluruh pekerja bakal ter-cover karena BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaatnya," ujar Dany. (*)

Editor: Roelan