Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MoU Penanganan Korban Lakalantas di Tanjungpinang Diteken
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-04-2015 | 14:30 WIB
mou-lakalantas.jpg Honda-Batam
Penandatanganan MoU penanganan korban kecelakaan ‎lalu lintas jalan dan penumpang umum secara terpadu antara Polisi, Jasaraharja dan tiga rumah sakit di Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang dan PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi Kepri, bersama tiga Rumah Sakit (RS) di Tanjungpinang, melakukan penandatanganan MoU penanganan korban kecelakaan ‎lalu lintas jalan dan penumpang umum secara terpadu.

Penandatanganan MoU antara Kepolisian Resort Tanjungpinang, Jasaraharja dengan RSUD Kota Tanjungpinang, RSUD Provinsi Kepri serta RS dr. Midiyato Suratani TNI-AL ini dilaksanakan di Aula Antan Seludang Polres Tanjungpinang, Selasa (28/4/2015). 

Kepala Cabang PT Jasaraharja (Persero) Provinsi Kepri M. Evert Yulianto mengatakan, penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai wujud penjaminan pendanaan Jasaraharja atas perobatan dan perawatan medis pada korban kecelakaan di Tanjungpinang. 

"PT Jasaraharja (Persero) akan menjadi BUMN terdepan dalam memberikan penjaminan dana pada warga yang mengalami kecelakaan di jalan raya, dalam mendapatkan pertolongan dan perobatan di rumah sakit, dengan pertanggungan Rp 25 juta bagi warga yang meninggal akibat kecelakaan, dan Rp 10 juta bagi warga yang menjalani penanganan medis," kata Evert.

Adapun teknis pelaksanaan, Evert menambahkan, bagi setiap warga yang mengalami kecelakaan di jalan raya harus memperoleh pelayanan kesehatan dengan cepat, tanpa perbedaan dan diskriminasi, dan menunggu adanya penjamin serta biaya perobatan. 

"Tetapi dengan MoU ini, PT Jasaraharja dengan SOP pelayanan pengurusan klaim akan membayarkan biaya perobatan korban kecelakaan lalu lintas kepada 3 RSUD yang menjadi mitra kerjasama," ujarnya. 

Mengenai sistim pelaksanaan pengurusan akan dilakukan dengan cara yang cepat, melalui administrasi laporan lecelakaan, dan sket keterangan kecelakaan dari Satlantas, serta total dana jasa perawatan dari dokter yang merawat di rumah sakit.

Evert juga menjamin standar operasional pelayanan pengurusan klaim asuransi, di PT Jasarharja akan dilakukan hanya dalam 3 hari, dan sistim pelaksanan pembayaran biaya perobatan akan langsung diberikan pada rumah sakit, sesuai dengan rekomendasi dan keterangan kecelakaan dari Kepolisian. 

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono yang ikut menyaksikan penandatanganan MoU mengatakan sangat mendukung langkah tersebut sehingga setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, akan langsung dapat menerima pelayanan medis, tanpa diragukan lagi, siapa yang bertangungjawab dan menanggung biaya perobatan korban. 

"Kita sangat mendukung, dengan harapan melalui MoU ini, sistim administrasi dan penerimaan manfaat perawatan dan pengeluaran administrasi pengurusan klaim Jasaraharja tidak ada pembelaan sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang dimiliki hingga masyarakat dapat dilayani dengan baik," ujarnya. 

Editor: Dodo