Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Strategi Mencegah Radikalisme ISIS
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-04-2015 | 08:46 WIB

Oleh: Moh. Yoga Syaifuloh Bani

MERESPON tingginya angka ancaman ISIS di tanah air, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk melindungi dan menghindari warganya bergabung dengan paham radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Sebagaimana kita ketahui bahwa ISIS merupakan jaringan terorisme Internasional yang terorganisir dengan sangat baik. Dengan mengatasnamakan kaum muslim, ISIS justru melakukan tindak kekerasan seperti pembunuhan, perampokan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, dimana cara-cara yang mereka lakukan itu justru sangat jauh dari ajaran Islam yang sesungguhnya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia tentu harus bersikap tegas dengan memposisikan sebagai garda terdepan dalam menghalau upaya penyelundupan doktrin-doktrin radikal masuk ke masyarakat. Menyadari bahwa salah satu metode ISIS dalam menyebarkan pengaruhnya adalah melalui media sosial, Kemenkominfo bersama lembaga anti terorisme yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pemblokiran terhadap situs-situs atau webesite yang dianggap menyebarkan paham radikal.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu bahwa, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Adapun situs-situs yang telah diblokir yaitu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com. dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.

Pemblokiran tersebut di satu sisi merupakan langkah yang baik. Sebagai upaya membatasi gerak agar radikalisme tidak terus tumbuh subur di Indonesia. Karena melalui pemblokiran situs-situs radikal maka upaya menyebarkan pengaruh buruk ke masyarakat terutama kaum remaja menjadi semakin sempit. Dengan otomatis jumlah remaja yang dapat direkrut pun menjadi berkurang.

Akan tetapi, proses penyaringan data yang minim dalam menelaah situs-situs yang di anggap radikal tentu akan berdampak negatif bagi proses demokrasi di Indonesia. Diperlukan sebuah tahapan dan cara yang tepat serta berbasis hukum  karena  tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua media Islam merupakan kelompok terorisme, bahkan banyak juga media-media Islam yang membantu pemerintah dalam menyebarkan pengaruh-pengaruh positif bagi masyarakat, termasuk menghalau perkembangan ISIS di Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Zainuddin bahwa dirinya mendukung pemerintah melakukan pencegahan paham ISIS menyebar. Sebagaimana ormas-ormas Islam dan juga media-media Islam resmi di Indonesia yang menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan ISIS selama ini. 

Selain itu, hal yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah bahwa radikalisme tidak hanya sebatas terorisme terorganisir semacam ISIS. Aksi-aksi separatisme yang hingga kini masih mengancam keutuhan NKRI juga perlu disikapi dengan tegas oleh Pemerintah. Karena bagaimanapun juga Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keutuhan NKRI, termasuk kesaktian Pancasila.

Dengan demikian, berbagai situs-situs media sosial yang juga bertentangan dengan pancasila harus di blokir sebagai upaya membatasi gerak separatisme, komunisme berkembang biak dengan baik di Indonesia. Pemerintah harus bersikap tegas dengan hal itu, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yaitu "Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia".

Pemblokiran situs-situs tersebut rentan dipolitisasi oleh kelompok kepentingan dengan mengopinikan kesan adanya sikap 'prejudice' dengan satu agama tertentu. Hal tersebut dapat mengancam upaya meningkatkan toleransi dan harmonisasi di tengah masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Tidak tertutuip kemungkinan terdapat upaya kelompok kepentingan yang coba  membenturkan pemerintah dengan kalangan Islam yang dilakukan kelompok kepentingan tertentu. Seharusnya pemerintah cermat dan mengantisipasinya, untuk itu diperlukan proses atau tahapan prakondisi dan pijakan yang tepat guna tidak menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan terhadap isu dan permasalahan yang mengandung isu SARA.

Pemblokiran terhadap situs yang memuat ajaran radikal tetap perlu dilakukan dengan sebelumnnya melalui tahapan dan pijakan yang tepat, namun juga harus disertai dengan upaya edukasi dari segenap stake holder pemerintah, media dan tokoh-tokoh agama  melalui konten-konten dan kampanye positip agar pengaruh radikalisme tidak menyusup ditengah-tengah masyarakat. Perlu juga mempertimbangkan faktor regulasi yang memungkinkan semua pihak akan terjerat hukuman yang berat terkait permasalahan penyebaran paham radikal dan pelecehan SARA mengingat karakter Indonesia yang terdiri dari beraneka suku, agama, ras dan budaya. *
 
*) Penulis adalah Pengamat Sosial Kemasyarakatan dan aktif Pada Kajian Amanah untuk Masyarakat Madani Jakarta.