Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APKLI Desak Pemda Tak Gunakan Perda Ketertiban Umum untuk Kelola PKL
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-04-2015 | 13:29 WIB
Satpol_PP_saat_mengkat_gerobak_PKL.jpg Honda-Batam
Gerobak milik pedagang kaki lima yang diangkut petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengecam aksi penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di seluruh Indonesia. Sikap tegas itu disampaikan APKLI setelah banyak menerima laporan dari berbagai daerah dan wilayah di seluruh Indonesia atas masih maraknya penggusuran PKL oleh Satpol PP.

Melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, ada kalanya tindakan penggusuran PKL oleh Satpol PP tanpa adanya surat tugas dari pemerintah daerah atau pihak yang berwenang. "Oleh karena itu, DPP APKLI menyampaikan pernyataan sikap mengecam dan menolak dengan tegas segala bentuk penggusuran PKL dengan dalih dan alasan apapun di seluruh wilayah Negara RI karena jelas dan tegas melanggar HAM, Pancasila , UUD 1945 dan Prepres RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," tulis APKLI dalam rilisnya.

Kemudian, APKLI menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP tanpa surat tugas merupakan tindakan ilegal dan tindakan pidana yang melanggar hukum yang berlaku. APKLI juga mendesak bupati, wali kota dan gubernur di seluruh Indonesia untuk menertibkan dan menindak tegas Satpol PP yang menggusur PKL dengan atau tanpa surat tugas.

"Mendesak pemda untuk tidak lagi menggunakan Perda Ketertiban Umum dan menjadikan Perpres Nomo 125 Tahun 2012 sebagai landasan hukum dalam mengelola PKL di daerah dan wilayahnya masing-masing. Hal ini mengingat status dan kedudukan hukum Perpres lebih tinggi
daripada Perda. Sehingga secara otomatis Perda Ketertiban Umum tidak boleh digunakan dalam mengelola PKL," tulis APKLI.

APKLI juga mendesak diterbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL berlandaskan Perpres RI Nomor 125 Tahun 2012 oleh pemerintah daerah di seluruh Tanah Air. (*)

Editor: Roelan