Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kutip Biaya Listrik, Pengelola Apartemen Wajib Miliki IUPTL
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-04-2015 | 15:19 WIB
ilustrasi_apartemen-2.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengelola apartemen maupun rumah susun (rusun) wajib memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) jika meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama dengan tambahan margin keuntungan tertentu. Tarifnya akan ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

Sementara pengelola rusun dan apartemen yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama, tanpa diperoleh margin keuntungan, maka pengelola dikategorikan tidak menjual listrik. Karena itu tak perlu memiliki IUPTL.

Demikian yang mengemuka dalam sosialisasi regulasi usaha penyediaan tenaga listrik rumah susun dan apartemen yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Kamis (22/4/2015).

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait perizinan ketenagalistrikan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dalam pembagian kewenangan penerbitan antara pemerintah Pusat dan daerah, gubernur memiliki kewenangan menerbitkan IUPTL untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam satu provinsi.

Sebagai penerbit IUPTL, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPTL yang ditetapkannya. (*)

Editor: Roelan