Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reklamasi Seluruh Lahan Eks Tambang di Tanjungpinang Ditargetkan Rampung 2016
Oleh : Habibi
Rabu | 22-04-2015 | 18:37 WIB
Photo_Aktivitas_Tambang_Dan_Pembuangan_Limbah_PT.BKP_Di_Wacopek_Bintan.JPG Honda-Batam
Foto aktivitas penambangan bauksit. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan seluruh lahan eks-tambang bauksit dapat direklamasi secara keseluruhan mulai awal 2016 mendatang. dari luas 1.000 hektar, saat ini baru 381 hektar yang sudah direklamasi.

"Paling lambat 31 Maret 2016," ujar Zulhidayat, Kabid Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (DKP2KE) Kota Tanjungpinang, Rabu (22/4/2015).

Menurut Zulhidayat, rekalmasi itu dilakukan sebelum serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Dia mengatakan, saat ini baru sekitar 381 hektar yang sudah direklamasi.

"Ada sekitar 1.000 hektar, namun memang baru 381. Sisanya sebanyak  619 hektar masih dalam kondisi gersang. Namun, itu masih dari laporan perusahaan, bukan dari kami," ujar Zulhidayat.

Dia mengakui Dinas KP2KE memang belum melakukan pendataan secara langsung tentang lahan eks-tambang yang ada di Kota Tanjungpinang ini. Data sementara, katanya, hanya diperoleh dari laporan perusahaan yang memiliki lahan tersebut.

"Untuk tahun 2015 ini kami sudah menganggarkan sekitar Rp100 juta sebagai proses tahap awal untuk memvalidasi data sebenarnya di lapangan. Memang, sudah semestinya dicek secara langsung karena tidak semua perusahaan menyampaikan data dengan tepat. Dan memang tidak menutup kemungkinan terjadi seperti itu," ujarnya.

Dana yang dianggarkan tersebut akan dipergunakan untuk pengadaan teknologi guna mempermudah pendataan, seperti drone (pesawat tanpa awak, red) dan alat lainnya. Menurut dia, penggunaan alat-alat canggih diperlukan guna mempersingkat waktu pendataan serta meningkatkan akurasi.

Meskipun telah menganggarkan, Zulhidayat mengaku masih galau. Proses evaluasi tahap awal tersebut masih terkendala dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, beberapa kewenangan pemerintah daerah (pemda) akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi, seperti kewenanagan di bidang kehutanan, kelautan dan ESDM.

"Dari situ kami masih ragu dan khawatir jika anggaran digunakan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah anggaran yang sudah ada tersebut bisa dipergunakan, dan apakah tidak akan bertentangan dengan undang-undang.

"Ya kami berharap, Kemendagri memiliki solusi dan memberi kebijakan sehingga anggaran diperkenankan dipergunakan untuk tahap evaluasi. Dalam pelaksanaan evaluasi, kita juga tentunya melibatkan provinsi," tuturnya.

Sementara itu terkait sanksi, Zulhidayat mengatakan, jika memang ditemukan ada perusahaan yang belum mereklamasi lahan, dan izin usaha pertambangan (IUP) sudah berakhir, maka akan dilakukan pencairan secara sepihak dana jaminan reklamias dari perusahaan oleh pemerintah.

"Dananya sekarang masih aman di BPR Bestari," terangnya. (*)

Editor: Roelan