Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggaran Pilkada Serentak 2015 Harus Disahkan KPPN Masing-masing Daerah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-04-2015 | 12:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Didyk Choiroel, meminta Kuasa Pengguna Anggaran Satker KPUD yang mendapatkan dana hibah langsung agar mengajukan permohonan izin pembukaan rekening penampungan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa bendahara umum negara di daerah. 

Permohonan pembukaan rekening disampaikan dengan kelengkapan persyaratannya sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara, Lembaga Satuan Kerja.

"Hal ini, sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-161/MK.WKM/2015 tanggal 17 April 2015 perihal Pembukaan Rekening Penampungan Hibah Langsung dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, dalam rangka akuntabilitas anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015," kata Kepala Kantor Wilayah KPPN Kepri, Didyk Choiroel melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (21/4/2015).

Pembukaan rekening penampung dana hibah langsung pendanaan Pilkada yang diterima Satker Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dilakukan pada dana yang berasal dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, diperlakukan sebagai hibah langsung berupa uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

"‎Setelah memperoleh persetujuan pembukaan rekening hibah, dan dana hibah telah dicairkan dari rekening Kas Daerah, Selanjutnya, KPA Satker KPUD agar segera mengajukan  Revisi DIPA kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk mencantumkan dana hibah dari APBD ke dalam alokasi APBN," kata dia.

Selanjutnya, tambah ‎Didyk, KPUD harus mengesahkan setiap penggunaan dana hibah kepada KPPN setempat, yaitu KPPN Tanjungpinang untuk KPU Provinsi, KPUD Kabupaten Bintan, KPUD Kabupaten Natuna dan KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas, sedangkan untuk KPUD Kabupaten Karimun mengesahkan penggunaan dana hibah ke KPPN Batam.

Tata kelola penggunaan anggaran Pilkada tersebut dilakukan atas rekomendasi BPK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban anggaran Pilkada pada Pemerintah Daerah dan Komisi Pemilihan Umum.

Ditanya apakah hingga saat ini, KPU Kepri, dan 6 Kabupaten‎/kota yang melaksanakan Pilkada serentak sudah ada yang mendaftarkan dan membuka rekening penampung dana Hibah Langsung Pilkada, Didyk menimpali, kalau hingga saat ini belum ada.

Editor: Dodo