Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite III DPD Kecewa Negara Tak Hadir saat Dua TKI Dihukum Mati di Saudi Arabia
Oleh : Surya
Jum'at | 17-04-2015 | 20:44 WIB
Hardi_Hood_edit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah hukum di luar negeri akan terjadi silih berganti dan terus menerus karena bertambahnya jumlah warga Indonesia yang bekerja formal dan informal di luar negeri, baik legal maupun ilegal.


Kendati begitu, negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, dan Pemerintah sebagai representasi negara harus memastikan terwujudnya Nawa Cita di bidang ketenagakerjaan, yaitu penguatan aspek perlindungan terhadap TKI, terutama mengantisipasi agar TKI tidak bermasalah hukum di luar negeri.

“Negara tidak hadir di tengah-tengah TKI yang bermasalah hukum. Sebagai perangkat Negara Republik Indonesia, Pemerintah (Presiden dan menteri-menterinya) memang mengucapkan bermacam alasan, tapi hukuman pancung kadung (terlanjur) tak terhindarkan. Mereka pahlawan devisa kita. Kami mengucapkan duka mendalam buat TKI yang beroleh musibah seperti Siti Zainab binti Duhri Rupa. Bagi kami, Pemerintah harus memperjuangkan perlindungan hingga titik darah terakhir,” Ketua Komite III DPD Hardi Selamat Hood dalam Sidang Paripurna DPD di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Oleh karena itu, Komite III DPD mendorong Pemerintah agar setiap WNI memenuhi syarat bekerja di luar negeri. Syarat bekerja antara lain memiliki kompetensi kerja. Agar mereka memiliki kompetensi kerja maka calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukannya.
Salah satunya pendidikan dan pelatihan kerja di balai latihan kerja (BLK).

"Pendidikan dan pelatihan kerja tersebut bermaksud untuk membekali mereka kompetensi kerja, memberi pengetahuan dan keterampilan, termasuk pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan risiko bekerja di luar negeri; membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan; dan memberi pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka," kata Senator asal Kepulauan Riau (Kepri).


Komite III DPD mendorong Pemerintah agar memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Penempatan TKI menyangkut bakat, minat, dan kemampuan TKI yang bertemu dengan informasi pekerjaan di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pendokumenan, pendidikan dan pelatihan, penampungan, pemberangkatan, ketibaan di negara tujuan, dan pemulangan.

Sedangkan perlindungan TKI menyangkut segala upaya melindungi kepentingan calon TKI dalam mewujudkan pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Jika Pemerintah memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan maka kebijakan tersebut menuju ke pengurangan TKI yang bekerja informal tapi ilegal di luar negeri, dan penambahan TKI yang bekerja formal tapi legal di luar negeri.

Komite III DPD menilai penempatan dan perlindungan TKI bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja yang manusiawai; menjamin dan melindungi TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, hingga kembali ke daerah asalnya di Indonesia; serta meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Editor: Surya