Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhir April, Pemerintah Kucurkan Dana Desa
Oleh : Surya
Kamis | 16-04-2015 | 18:00 WIB
Marwan-Jafar.jpg Honda-Batam
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memastikan pencairan anggaran dana desa (ADD) sudah harus dilakukan akhir April ini.

Ia mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana permintaan daerah mengenai problematika dana desa, saat ini sudah selesai.

“Sudah selesai (revisi PP 60/2014), tinggal diberi nomor saja, sehingga akhir April ini dana desa diluncurkan,” kata Marwan dalam seminar nasional bertajuk ‘Problematika Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’ di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR-MPR RI, Kamis (16/4/2015)

Marwan mengatakan sampai sejauh ini dari sekitar 74.045 desa, sudah 80 persen daerah yang telah siap menerima dana desa. Sedangkan jumlah daerah sisanya, saat ini tengah diupayakan kesiapannya.

"Insya Allah sudah selesai semua, akan ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi," kata dia.

Marwan menyebutkan untuk mengawal implementasi UU tersebut juga Kementerian Daerah PDDT telah membentuk lima Peraturan Menteri yang diperuntukkan untuk mengawal pembangunan desa.

Kelima Permen tersebut antara lain Permen tentang Hak Asal Usul Desa, Permen Musyawarah Desa, Permen Pendampingan Desa, Permen tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dan Permen tentang kesiapan Desa menerima dana desa.

"Sudah kita Permenkan, kita buat dan disosialisasikan juklak (petunjuk pelaksana) juknis (petunjuk teknis) ke daerah, intinya untuk kesiapan seluruh daerah," ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengungkapkan Kepala Desa hendaknya tidak bernafsu sekali hanya untuk mengincar mendapatkan dana desa Rp 1 miliar tanpa membuat perencanaan penggunaan dana itu untuk pembangunan di desa.

"Jika hanya mengejar uangnya saja, maka jauh dari roh rencana UU tentang Desa untuk pembangunan desa dan sejahterakan rakyat," kata Farouk mewakili Ketua DPD RI Irman Gusman saat membuka seminar tersebut.

Menurut Farouk, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini sangat membantu daerah berkembang, mandiri dan tidak terguras oleh modernisasi.

"UU ini dibahas selama tujuh tahun dengan melibatkan semua komponen terutama ribuan kepala desa. Tentunya diharapkan UU ini membuat desa di seluruh Indonesia maju dan rakyatnya sejahtera," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa dengan dana bantuan Rp 1 miliar kepada setiap satu desa, maka akan membantu sebanyak 75.450 desa tertinggal di seluruh Indonesia.

"Jadi, uang satu miliar itu untuk pembangunan desa dan sejahterakan rakyatnya, bukan untuk kepala desa sendiri," tegasnya. 

Editor: Dodo