Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada APBD, SILPA dan DAU

Jangan Minta Dana Pilkada Serentak ke Pemerintah Pusat
Oleh : Surya
Sabtu | 11-04-2015 | 09:15 WIB
Donny_Moenek.jpg Honda-Batam
Dirjen Keungan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Reydonnyzar Moenek menegaskan, pemerintah pusat tidak akan memberikan dana tambahan bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2015. Hal tersebut sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.


Dalam UU itu disebutkan, anggaran pilkada dibebankan kepada daerah. Sementara, pusat tidak diberikan kewenangan untuk mendanai daerah yang anggarannya belum tersedia.

Donny menjelaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyediakan dana karena pilkada merupakan belanja wajib. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebutkan, jika belum tersedia dana pilkada dalam APBD, dalam keadaan darurat, maka daerah dapat melakukan pengeluaran mendahului penetapan APBD-P.

"Daerah dapat melakukan penghematan anggaran atau mengambil dari SILPA untuk  anggaran pilkada,"  kata Donny di Jakarta, Sabtu (11/4/2015).

Terkait usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatakan pemerintah pusat harus ikut bertanggungjawab dalam pendanaan pilkada, Donny mengatakan bahwa KPU Daerah dapat berkoordinasi dengan kepala daerah setempat untuk segera ajukan anggaran.

"Kalau ada daerah atau KPU katakan belum tersedia (anggaran pilkada), tidak benar," imbuhnya.

Pilkada serentak 2015 yang digelar di 204 daerah pada akhir 2015 mendatang, anggarannya dibebankan kepada APBD. Pada Pilkada 2016 nanti, baru lah pemerintah dapat memberikan bantuan dari APBN.

"Sampai saat tidak ada masalah,  hanya satu daerah yang minta dukungan anggaran Pilkada ke Kemdagri. Yaitu Majene. mereka mengatakan kebutuhan pilkada Rp 27 miliar. Sementara dana yang tersedia baru Rp 13 miliar, minta dibantu sisanya. Mendagri tidak mungkin membantu untuk pilkada karena tidak ada dasar hukumnya," tegas Donny

Karena itu, pemerintah Daerah tidak memiliki alasan menolak menganggarkan biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sebab, ada sejumlah aturan demi memenuhi pemenuhan kebutuhan, termasuk melakukan pengeluaran mendahului APBD. 

“Jadi intinya tidak ada alasan. Karena krannya sudah dibuka. Baik itu lewat belanja tak terduga maupun memanfaatkan uang kas atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)," tegasnya. 

Pria yang akrab disapa Donny ini menjabarkan alasannya. Di antaranya ialah terdapat dana alokasi umum (DAU). Selain itu, dana bagi hasil juga disalurkan per triwulan.  “Jadi uang itu pasti ada, tidak mungkin tak tersedia," katanya.  

Editor: Surya