Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seleksi Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-04-2015 | 09:15 WIB
ilustrasi_honorer_k2.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksanaan tes untuk eks tenaga honorer kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Agustus 2015 atau setelah Hari Raya Idul Fitri dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan, jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan," ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, yang dilansir dari laman kementerian, Rabu (8/4/2014).

Yuddy menjelaskan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk kementerian/lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi.

Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, yaitu dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus. Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," kata Yuddy.

Dikatakan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri, Kepala LPNK, dan sekjen lembaga negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan wali kota.

Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Yuddy juga menyampaikan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan.

"Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri. (*)

Editor: Roelan