Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Gudang Penimbun Timah di Lingga Dilaporkan Telah Disegel Polda Kepri
Oleh : Nurjali
Rabu | 08-04-2015 | 16:26 WIB
gudang_penampung_timah.jpg Honda-Batam
Kantor PT STU - Apindo di Jalan Pemandian, samping Gedung Daerah Kabupaten Lingga (kiri). Gudang milik PT STU yang diberi police line. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dua gudang yang diduga sebagai tempat penampungan timah di Dabosingkep dilaporkan telah disegel polisi. Salah satinya gudang PT Singkep Timas Utama (STU) yang disebut pemerintah sudah memiliki izin resmi.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, Rabu (8/4/2015), kedua gudang tersebut sudah diberi pita polisi (police line). Diduga, penggerebekan oleh polisi dilakukan pada Senin (6/4/2015) kemarin.

Menurut sumber, penggerebekan pertama dilakukan polisi di gudang di Jalan Bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama. Sehari kemudian, polisi kembali menggerebek gudang milik perusahaan timah terbesar di Kabupaten Lingga milik pengusaha Eksan Fensuri di Jalan Pemdandian, di samping Gedung Daerah Kabupaten Lingga.

Sumber itu menyebut, penggerebekan ini kembali dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Penggerebekan tersebut merupakan rangkian kasus yang sama seperti penangkapan pertama dengan tersangka Arjuna yang sempat diamankan di Polda Kepri.

Meskipun police line yang dipasang hanya di gembok gudang tersebut, namun terlihat jelas. Hanya saja penjaga gudang tersebut tidak dapat memberikan izin pewarta mengambil gambar.

"Iya benar, ada police line di dalam sana. Tapi untuk sementara kami tidak bisa memberi izin mengambil gambar, Pak. Nanti kalau mau ambil gambar sebentar lagi, Pak," kata seorang petugas di kantor PT STU yang juga kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lingga.

Sementara itu pihak Kepolisian Resor Lingga belum dapat dihubungi terkait masalah ini. Kapolres Lingga maupun Kasat reskrim ketika dihubungi belum menjawab.

Pemilik gudang PT STU juga belum dapat dihubungi terkait masalah ini. Demikian juga dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga.

PT STU sendiri merupakan satu-satunya perusahaan timah yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga. Namun menurut informasi sejumlah warga, perusahaan tersebut akhir-akhir ini juga membeli timah dari para pencari timah tradisional dengan menggunakan mesin. (*)

Editor: Roelan