Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bulan Ini, Pemerintah Umumkan Daftar Penunggak Pajak
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-04-2015 | 15:36 WIB
bambang-PS-brodjonegoro.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembinaan dan memperbaiki catatan pembayaran yang sudah dilakukan dalam lima tahun terakhir untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan menyampaikan secara teratur. April ini, Direktorat Jenderal Pajak akan mengumumkan wajib pajak yang masih menunggak pajak dalam lima tahun terakhir.

Akibat ketidakpatuhan wajib pajak itu, penerimaan negara dari sektor pajak pada triwulan-I 2015 lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp188,5 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak pada triwulan pertama 2015 baru mencapai Rp 170 triliun atau sekitar 13 persen dari total keseluruhan target sebesar Rp1.294 triliun.

"Kami lihat memang tiga bulan terakhir ini tidak sesuai harapan karena di bawah tahun lalu," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, seusai diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut Bambang, rendahnya realisasi penerimaan pajak itu karena masalah kepatuhan wajib pajak (WP). Ia menyebut, banyak WP yang tidak menyampaikan kewajiban sesuai dengan seharusnya.

Bambang menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan data wajib pajak orang pribadi yang masih kurang bayar dalam periode lima tahun terakhir. Nantinya, wajib pajak bersangkutan diminta melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

"April ini Ditjen Pajak mengeluarkan data. Misalnya kamu kurang sekian sebenarnya selama lima tahun," kata Bambang seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Untuk yang belum memiliki NPWP, Dirtjen Pajak akan menjaring eksentifikasi sehingga yang selama ini belum bayar sama sekali, nanti harus membayar. Tentunya melihat aktivitas mereka selama lima tahun terakhir. (*)

Editor: Roelan