Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timbun Limbah di Permukiman Warga, PT Tree Cast Hanya Dikenai Sanksi Administrasi
Oleh : Gokli
Rabu | 08-04-2015 | 15:30 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penimbunan limbah debu gross dan oil sludge milik PT Tree Cast di permukiman warga kian menguap. Proses hukum terhadap penimbunan limbah itu tampaknya tak jalan, hanya ada sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam kepada perusahaan tersebut.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo saat dikonfirmasi mengenai penanganan yang dilakukan terkait kasus limbah PT Tree Cast, menyampaikan telah menjatuhi sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut. Sanksi itu diberikan setelah pejabat pengawas di Bapedal Kota Batam melakukan evaluasi dan mengacu kepada PP nomor 101 Tahun 2014, tentang Limbah B3.

"Ditetapkan sanksi administrasi berupa paksaan Pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan dalam jangka waktu 30 hari," jelas Dendi lewat pesan singkat, Rabu (8/4/2015) siang.

Memang, kasus penimbunan limbah jenis B3 itu mencuat setelah Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan di Kavling Lama, Kecamatan Sagulung dan Kawasan Panbil Industri tempat PT Tree Cast beroperasi.

Hasil temuan sidak itu sempat juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam. Belum sempat dikeluarkan rekomendasi sebagai kesimpulan dalam RDP, kasus limbah itu pun sempat mengendap.

Belakangan kasus limbah PT Tree Cast itu kembali mencuat dengan adanya isu "86" antara pihak perusahaan dengan Komisi III DPRD Batam. Kendati isu itu dibantah Ketua Komisi III, Djoko Mulyono, tetap kasus limbah itu didiamkan.

Sementara itu, sumber BATAMTODAY.COM di Komisi III DPRD Batam menyebutkan, penanganan kasus limbah tersebut sudah ada pengondisian antara komisinya dengan Bapedal Batam. Bahkan, lanjutnya, kasus limbah itu tidak akan pernah sampai ke ranah hukum.

"Informasinya sudah ada pengondisian agar kasus limbah itu tidak sampai ke ranah hukum. Saya masih cari tahu juga, siapa yang bermain dalam kasus ini," ujar pria yang meminta namanya tidak dipublikasikan, belum lama ini.

Editor: Dodo