Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Bakal Evaluasi Proyek Tanggul Urung Teluk Radang Karimun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-04-2015 | 09:10 WIB
kadis-PU-Kepri-Heru-Sukmoro.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas PU Kepri Heru Sukmoro.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Muhammad Sani akan mengevaluasi pelaksanaan proyek tanggul Urung di Kundur Utara Karimun. Selain meminta evaluasi progres dari Dinas PU, Sani juga meminta agar dalam pelaksanaan proyek lanjutan mendatang dapat dilakukan dengan baik. 

"Sejumlah proyek yang menjadi masalah akan kembali kita evaluasi, tidak terkecuali proyek tanggul Urung di Teluk Radang ini. Termasuk juga proyek Jembatan Dompak, dalam minggu ini akan kita lakukan evaluasi mengenai progress-nya," kata Sani, Senin (6/4/2015). 

Untuk proyek Jembatan Tanjungpinang-Dompak, tambah dia, sesuai dengan kontraknya akan berakhir pada November 2015. Namun demikian Sani juga pernah meminta pada kontraktor agar sebelum Agustus 2015 atau sebelum masa tugasnya sebagai gubernur berakhir, konstruksi penyambungan Jembatan I Tanjungpinang-Dompak itu, sudah selesai terlaksana. 

"Harapn saya ya itu, minimal Agustus konstruksi jembatannya sudah tersambung, mengenai aksesoris dan kelengkapan lainnya, dapat dikerjakan hingga masa kontraknya berakhir November 2015," ujarnya.

Diputus kontrak
Pelaksanaan proyek tanggul Urung penahan ombak sepanjang 23 kilometer di Urung Teluk Radang ke Gading Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Kepri menyusul tidak selesai tepat waktu dan menjadi temuan BPK. (Baca: Pembangunan Tanggul Urung Teluk Radang Karimun Mulai Tuai Masalah)

Kepala Dinas PU Kepri Heru Sukmoro, mengatakan pemutusan kontrak pengerjaan proyek yang menelan dana Rp 16 miliar lebih pada 2014 itu, dilakukan pada kontraktor pelaksana atas tidak tercapainya progress pekerjaan hingga masa pelaksanaan proyek selesai. 

"Saat ini sudah kita putus kontrak, karena menjadi temuan BPK, dan proses audit serta penghitungan nilai progress, denda serta kerugian lainnya sedang kita lakukan," kata Heru.

Heru juga mengatakan, dari Rp 16 miliar nilai kontrak proyek dengan masa pelaksanaan selama 6 bulan, kontraktor pelaksana hanya mampu mengerjakan 90 persen progress pekerjaan, hingga dilakukan pemutusan kontrak dan penarikan jaminan pelaksanaan. 

Terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan pembangunan, Heru juga mengatakan, Pemerintah Kepri akan melanjutkan pelaksanaan pembangunan melalui alokasi dana dari APBD 2015 senilai Rp 30 miliar dan akan dilaksanakan tahun ini.

Editor: Dodo