Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Minta Kapolda Kepri Seret Pelaku Pengopolos Beras secara Pidana
Oleh : Surya
Senin | 06-04-2015 | 15:02 WIB
azis syamsuddin.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR yang membidangi hukum meminta Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Arman Depari meminta menuntaskan kasus pengoplosan beras impor Thailand dengan beras lokal dengan merk atau label tertentu yang marak di Kepri, karena akan merugikan konsumen dan merasahkan masyarakat.


Komisi III DPR juga meminta para mafia dan pelaku pengoplos beras diseret ke pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kapolda Kepri perlu mengusut tuntas masalah pengoplosan beras, karena merugikan masyarakat," kata Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III DPR di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Menurut Azis,  para penjual harus menjual beras sesuai dengan jenis, harga dan kualitasnya. "Kalau berasnya impor ya jual yang impor, kalau lokal jual lokal. Jangan dicampur, apalagi seperti yang terjadi di Kepri dan Bekasi, itu sudah pidana," katanya.

Azis mengatakan, pengoplosan beras impor dan lokal juga akan merugikan para petani di Indonesia, yang saat ini menghadadapi panen raya. "Pengoplosan beras impor dengan beras lokal bisa mengganggu masa panen. Polisi harus mengusut mafianya," kata politisi Partai Golkarr ini.

Seperti diketahui beras impor Thailand dioplos dengan beras lokal,  antara lain beras merk Delima diganti dengan merek Kelinci. Sebelum dioplos harga beras Delima berkisar antara Rp 100 ribu per karung, setelah dioplos harganya menjadi beras merk Kelinci harnya melambung tinggai jadi Rp 207 ribu per karung.

Sementara di Bekasi, Jawa Beras pengoplos beras mencampurnya dengan beras menir (beras kualitas buruk) Rp7.000 per karung seberat 20 Kg dan beras kualitas biasa Rp5.000 per Kg serta beras kualitas sedang Rp6.000 per Kg. Komposisi oplosnya 7:3 atau 7 Kg beras kualitas sedang 2 Kg kualitas biasa dan 1 kberas menir.

Setelah mengoplos berasnya, lalu membungkusnya dengan karung beras merek terkenal, seperti Ramos Setra, Pandan Wangi, Ikan Lele Super, Super Rojo Lele.  Adapun karung beras bermerek itu bisa didapatkan dengan harga murah antara Rp1.500 per lembar sampai Rp2.500 per lembar.

Berdasarkan undang-undang, pelaku pengoplos beras bisa dijerat secara pidana karena dianggap melakukan penipuan dan merugikan konsumen. Selain bisa dijerat dengan KUHP, pelaku pengoplosan beras bisa dijerat  dan disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo 8 huruf a, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan acaman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.

Editor : Surya