Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Carikan Solusi

Puluhan Pendulang Timah Tradisional Berunjuk Rasa di Mapolres Lingga
Oleh : Nurjali
Sabtu | 04-04-2015 | 11:14 WIB
kapolres_lingga_jelaskan_penampung_timah.jpg Honda-Batam
Kapolres Lingga, AKBP Surisman, saat memberikan penjelasan kepada para pendulang timah di Mapolres Lingga. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Puluhan pendulang timah laut dan timah darat menggelar aksi demo di Mapolres Lingga, sabtu (4/4/2015) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sambil membawa poster, mereka meminta Polres Lingga memberikan solusi menyusul adanya penangkapan penampung timah bernama Arjuna alias juna. Akibat penangkapan itu, kata mereka, para penampung tak berani membeli timah mereka.

Koordinator aksi, Ari Bayu Pratama, yang juga lulusan CPNS Kabupaten Lingga tahun 2014 lalu mengatakan, dirinya hanya memfasilitasi masyarakat untuk melakukan aksi demo kepada Polres Lingga agar memberikan solusi kepada masyarakat yang ingin mendulang timah secara tradisional.

"Kita meminta pihak polres memberikan solusi karena timah ini merupakan mata pencaharian kami. Jika tidak ada penampung yang membeli, maka kami harus menjual ke mana?" katanya.

Dia menjelaskan, penambangan timah di Dabosingkep sudah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat Dabosingkep. Namun sayangnya hal ini dimanfaatkan oleh sebagian oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik ilegal dengan menggunakan mesin untuk mencari timah.

Bahkan tidak sedikit korban jiwa yang melayang hampir setiap tahunnya yang menimpa pekerja timah dengan menggunakan mesin ini.

Menyikapi permintaan warga itu, Kapolres Lingga, AKBP Surisman, menegaskan, kasus penangkapan penampung tumah itu tetap dilanjutkan meskipun diprotes warga. "Prosesnya tetap kita lanjutkan. Ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan saat ini masih proses penyidikan," kata Surisman.

Surisman menambahkan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya tidak bermaksud untuk menutup mata pencaharian masyarakat. Namun, apa yang telah dilakukan penampung pasih timah maupun timah darat selama ini telah melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga tugas dari kepolisian hanya melakukan penertiban.

"Kalau protes masyarakat kita maklumi dan itu hak mereka. Tapi kita minta penampung juga melengkapi aturan yang ada di negara kita atau mencari investor yang mau berinvestasi secara legal di daerah kita," terangnya.

Tercatat di tahun 2014 lalu ada sekitar tiga pekerja yang meninggal di lokasi timah dan beberapa di antaranya cacat seumur hidup karena tertimbun pasir saat melakukan pengeboran timah dengan mesin. Sementara yang melakukan protes di Polres Lingga hari ini adalah mereka yang mendulang timah secara tradisional dengan menggunakan peralatan seadanya tanpa menggunakan mesin. (*)

Editor: Roelan