Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nagoya Bisa Jadi Kecamatan Tersendiri

Pemko Batam Matangkan Pemekaran Kecamatan
Oleh : Ahmad Romadi
Kamis | 02-04-2015 | 16:31 WIB
ahmad_dahlan_-_bertopang_dagu.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mematangkan rencananya akan melakukan pemekaran kecamatan dari 12 menjadi 20 atau 25 kecamatan.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengatakan, rencana pemekaran kecamatan tersebut sebenarnya sudah lama namun baru akan di lakukan tahun ini dan sekarang katanyan sedang dalam kajian akademik. "Sebenarnya kajiannya sudah lama, tapi sekarang baru akan dilakukan," ujar Dahlan, Kamis (2/4/2015).

Dahlan berpendapat bahwa pemekaran kecamatan di Batam saat ini memang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan pemerintah melalui camat dan lurah. Karena ia melihat sudah tidak bisa ter-cover lagi pelayanan yang dilakukan oleh camat dan lurah.

Pemekaran kecamatan akan disesuaikan dengan kesamaan karakteristik daerah. Misalnya saja Nagoya dan Jodoh. Dua pusat bisnis dan perdagangan yang saat ini masuk dalam wilayah kecamatan yang berbeda. Nagoya berada di Kecamatan Lubukbaja, sementara Jodoh masuk Kecamatan Batuampar.

"Bisa nanti kita tambah lagi menjadi Kecamatan Nagoya di sana," kata Dahlan.

Selain di pulau utama, pemekaran juga akan dimungkinkan untuk kecamatan di pulau penyangga, misalnya saja Kecamatan Belakangpadang dan Rempang Galang.

Di Kecamatan Belakangpadang terdapat tiga pulau yang saat ini sedang dibangun untuk kawasan industri karakteristik berbeda, yaitu minyak dan gas serta wisata. "Kalau di Belakangpadang, tiga pulau itu berkembang. Belakangpadang bisa dibagi dua kecamatan. Galang begitu juga, bisa Rempang tersendiri. Namun kalau untuk Galang sepertinya memang agak susah karena penduduknya belum mencukupi," katanya.

Dahlan akui dengan pemekaran yang dilakukan nanti pasti membutuhkan anggaran yang besar. Namun dia menyatakan tetap berkomitmen menggunakan anggaran 50 persen lebih untuk publik. (*)

Editor: Roelan