Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag dan ESDM Batam Masih Tertutup Soal Informasi Publik
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 02-04-2015 | 14:00 WIB
Nampat_Silangit.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kota Batam dinilai masih tertutup soal informasi publik. Sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/4/2015) siang, belum membuahkan hasil.

Sidang sengketa informasi publik itu berlangsung di ruang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Gedung Bersama lantai V, Batam Center. Sebelum pemeriksaan materi sengketa, Majelis KI memberi kesempatan mediasi kepada pemohon dan termohon.

"Termohon belum memberikan informasi yang saya sengketakan. Mediasi pertama ini deadlock," kata Nampat Silangit, sebagai pemohon, usai persidangan.

Menurutanya, termohon yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Minyak dan Gas Disperindag dan ESDM Kota Batam, Andi Nurahman, belum bersedia memberikan informasi yang dimohonkan sejak November 2014 lalu. Padahal, sambung Nampat, informasi yang dimohonkan itu merupakan informasi publik yang selama ini tak pernah dibuka atau diketahui masyarakat luas.

Adapun informasi yang disengketakan itu, yakni salinan prosedur izin pangkalan elpiji Pertamina 3 kilogram, salinan dokumen 11 agen elpiji Pertamina 3 kilogram yang dibawahi ESDM Kota Batam, dan salinan dokumen pangkalan elpiji Pertamina 3 kilogram yang dibawahi setiap agen.

"Kenapa salinan dokumen itu perlu diminta, agar semua masyarakat tahu bagaimana mengurus izin pangkalan, agen dan berapa banyak pangkalan resmi di Kota Batam. Saya rasa ini masih hal yang wajar dan bisa dibuka untuk umum," paparnya.

Menurut Nampat, selama ini masyarakat mengeluh kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi dengan dalih stok habis dan pasokan dikurangi. Sementara, pangkalan liar kian menjamur dan stok yang berlimpah.

"Kalau kita tuduh ada permainan tanpa ada bukti, kan sulit. Dengan informasi yang saya sengketakan ini, semua akan terungkap, apa penyebab elpiji 3 kilogram ini langka," jelasnya.

Sidang sengketa informasi itu, kata Nampat, akan dilanjutkan pekan depan. Ia berharap Disperindag dan ESDM Kota Batam memberikan informasi yang dia mohonkan. (*)

Editor: Roelan