Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bulan Ini, Disperindag Tanjungpinang Tarik Mikol Golongan A dari Swalayan
Oleh : Habibi
Rabu | 01-04-2015 | 19:36 WIB
riono_sekda_tpi_di_dewa.jpg Honda-Batam
Riono, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang akan menarik minuman beralkohol (mikol) golongan A di toko-toko swalayan kelas sedang dalam bulan ini. Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono, telah memberikan 'restu'.

"Sebelum ini kita sebenarnya ingin menarik, namun ada permintaan agar disosialisasikan dulu. Jadi, kita sudah sosialisasi. Sekarang saya rasa sudah cukup waktunya untuk melakukan aksi penarikan," kata Riono, Rabu (1/4/2015).

Riono menegaskan, surat edaran telah diberikan kepada masing-masing pemilik toko swalayan. Dia menganggap, dengan edaran tersebut tentunya masyarakat sudah sangat mengerti apa-apa saja larangan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi, mulai April ini sudah seharusnya Disperindag bertindak," katanya.

Ditambahkan, tindakan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sudah lengkap, semoga dengan penibdakan ini bisa membina mereka dan bisa mengendalikan peredaran mikol ini," tuturnya. (*)

Editor: Roelan