Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2015 Terbit, Status Lahan Desa Teluksasah Masih Belum Jelas
Oleh : Harjo
Selasa | 31-03-2015 | 18:37 WIB
Emiwati_Camat_Serikuala_Lobam.JPG Honda-Batam
Emiwati, Camat Serikuala Lobam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Terbitnya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 76 tahun 2015 sebagai revisi SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tak memberi dampak bagi Desa Teluksasah. Status lahan di Desa Teluksasah masih belum jelas.

Camat Serikuala Lobam, Emiwati, menjelaskan, Kecamatan Serikuala Lobam memiliki dua kelurahan, yakni Tanjungpermai dan Teluklobam, serta desa Kualasempang, Busung dan Teluksasah. Namun pasca terbitnya SK Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2015, lahan di Desa Teluksasah belum mendapatkan kejalasan.

"Dari dua kelurahan dan tiga desa, memang hanya Teluksasah yang belum kita terima informasinya secara resmi apakah ditetapkan sebagai APL secara keseluruhan atau masih berstatus hutan produksi konversi (HPK)," kata Emiwati kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/3/2015).

Sementara itu Kepala Desa Teluksasah, Erdis Suhendri, juga mengaku belum tahu tentang status lahan di desa yang dipimpinnya. "Kalau Desa Teluksasah, apakah memang sejak awal sudah ditetapkan sebagai APL atau Hutan Produksi Konversi (HPK), itu yang kita belum menerima infomasi secara resmi," ungkapnya.

Menurut Erdis, hingga saat ini sebagian masyarakat yang memiliki lahan, justru sudah memegang surat kepemilikan dan permasalahan tersebut masih terus berjalan.

"Masyarakat jelas berharap, terkait pengurusan dokumen agar lebih dipermudah oleh pemerintah. Karena masalah pelayanan sudah menjadi kewajiban bagi orang-orang yang duduk sebagai pemegang keputusan dan  kebijakan  ada di  memberikan pelayanan terbaik  kepada  masyarakat," imbuhnya. (*)

Editor: Roelan