Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Lahan di Kualasempang, Dinas Kehutanan Bintan dan BPN Tak Sinkron
Oleh : Harjo
Selasa | 31-03-2015 | 18:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dinas Kehutanan Bintan dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) tak sinkron soal lahan yang ada di Desa  Kualasempang, Serikuala Lobam. Dinas Kehutana menyebut lahan tersebut ditetapkan sebagai alokasi pengunaan lain (APL). Sebaiknya BPN Bintan menyebutkan lahan yang di maksud masih masuk dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa diterbitkan sertifikat kepemilikannya.

"Antara Dinas Kehutanan dan BPN tidak sinkron. Ini merugikan masyarakat karena yang diinginkan masyarakat hanyalah kepastian, apakah lahan bisa diurus kepemilikannya atau tidak. Karena nyatanya, justru masyarakat mengetahui kalau lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan setelah keluar rekomendasi dari Dinas Kehutanan," ungkap Andi, warga Serikuala Lobam, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/3/2015).

Dia menambahkan, Dinas Kehutanan juga tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN dan justru masyarakat dibebankan untuk membayar biaya pembuatan rekomendasi sebesar Rp1,5 juta. Sehingga kesannya Dinas Kehutanan asal mengeluarkan rekomendasi sabagai syarat untuk mengurus surat kepemilikan lahan.

"Ini sudah banyak yang dialami oleh warga, rata-rata mentok saat mengurus sertifikat tanah di BPN  setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Kita berharap permasalahan ini bisa ada kejelasan sehingga tidak mengambang," harapnya.

Camat Serikuala Lobam, Emiwati, menyebutkan memang masih ada sebagian kecil lahan di Desa Kualasempang yang belum diputihkan atau masih masuk dalam kawasan hutan. "Kalau untuk Kuala Sempang memang belum keseluruhan ditetapkan sebagai APL. Bisa jadi yang diurus masyarakat justru lahan yang belum diputihkan," katanya.

Namun menurutnya, untuk memastikan permasalahan tersebut, dalam waktu dekat pihak kecamatan akan membahasnya ke tingkat kabupaten dan Provinsi Kepri. "Sehingga masyarakat bisa benar-benar memahami permasalahannya. Dalam waktu dekat akan kita bahas. Semoga ada kejelasan dan bisa memberikan solusi bagi masyarakat," katanya.

Emiwati menambahkan, khusus masalah lahan di Desa Kualasempang, selain belum secara kesulurahan ditetapkan APL, di wilayah ini juga menjadi daerah yang sangat rawan permasalahan terutama banyaknya tumpang tindihnya kepemilikan.

"Masyarakat harus benar-benar teliti dalam mengurus lahan. Karena apabila terjadi, selain sulit untuk dikeluarkan oleh pemerintah, juga akan merugikan masyarakat itu sendiri," harapnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Bintan, Sugiarto, belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Editor: Roelan