Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan DOB Kabupaten Kepulauan Singkep akan Segera Dibahas di Komite I DPD RI
Oleh : Surya
Selasa | 31-03-2015 | 15:47 WIB
Ria Saptarika.jpg Honda-Batam
Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) Ria Saptarika

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Sinkep terpisah dari kabupaten induknya Kabupaten Lingga akan segera dibahas di Komite I DPD RI untuk segera dijadikan daerah otonom baru (DOB).

Hal itu disampaikan Senator Ria Saptarika dalam Laporan Kegiatan di Daerah Anggora Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kepri pada 19 Pebruari-22 Maret 2015 yang telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2014/2015 beberapa hari lalu.

Menurut Ria Saptarika, dalam serap aspirasi di daerah, muncul usulan pembentukan kabupaten kepulauan singkep dari masyarakat Kabupaten Lingga. 

Kondisi geografis Lingga yang memiliki banyak pulau, katanya, menyebabkan tidak meratanya pembangunan, tidak terkecuali di Singkep. 

"Masyarakat di Singkep selama ini merasakan terlalu jauhnya pusat pusat pelayanan masyarakat sehingga kepentingan masyarakat banyak terabaikan. Sehingga perlu dibentuk daerah otonom sensdiri," katanya.

Menurutnya, banyak kesulitan dalam hal akses untuk masalah pendidikan dan kesehatan. Selama ini pembangunan yang dilakukan Pemkab Lingga belum merata dirasakan masyarakat Singkep. 

"Pembangunan masih berfokus pada Ibukota Kabupaten yang berlokasi di Daik. Dasar pemikiran, secara prosedur pengajuan pemekaran telah mendapat persetujuan DPRD Lingga dan Bupati Lingga," katanya.
Sedangkan menyangkut usulan embentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, kata Ria, karena kedua wilayah tersebut memiliki perbatasan dengan negara tetanga, Malaysia.

"Natuna Barat dan Natuna Selatan memiliki pulau - pulau (pulau Panjang, pulau Subi, pulau Serasan) yang berjauhan sehingga selama ini sangat sulit terakses pembangunan. Masyarakat kedua daerah ini mengandalkan kebutuhan hidup dari transaksi perdagangan lintas batas dengan malaysia," katanya.

Sementara mengenai pengajuan kembali usul pembentukan  Kabupaten Kepulauan Kundur, yang gagal mendapatkan persetujuan pada DPR 2009-2014 lalu, akan diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan teknis seperti diatur dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru.

"Tinggal diajukan kembali dan menunggu revisi PP 78 Tahun 2007 yang mengatur pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah otonom berdasarkan UU Pemda yang baru," katanya. 

Editor : Surya