Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Terima Upeti, Komisi III Perintahkan Bapedal Batam Proses Kasus Limbah PT Tree Chash
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 31-03-2015 | 09:43 WIB
Iman Setiawan dan Djoko Mulyono.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua I DPRD Batam, Iman Setiawan, dan Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, saat rapat dengar pendapat di Komisi III. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Batam membantah menerima upeti dari PT Tree Chash agar kasus limbah yang pernah mereka temukan saat inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan itu tak lagi dipersoalkan. Komisi III juga mendesak Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab soal limbah itu.

"Kan mereka (PT Tree Chash) sudah membantah. Kami tak ada terima. Makanya kita minta Bapedal Batam untuk memproses dan segera menyegel atau menutup tempat penampungan limbah di Sagulung itu," kata Djoko Mulyono, Ketua Komisi III DPRD Batam, Senin (30/3/2015) sore.

(Baca: PT Tree Chash Bantah 'Amankan' Komisi III DPRD Batam Soal Kasus Limbah)

Sebelum menyampaikan desakan agar Bapedal Batam memproses kasus limbah PT Tree Chash, Djoko sempat mengelak dan menyebut nama Jefrry Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD Batam, yang paling tepat menjawab soal isu "86" kasus limbah itu. Entah sama sekali tak tahu, atau ada masuk lain dengan menyebut nama Jeffry Simanjuntak, Djoko pun tak sempat menjelaskan.

"Sebenarnya yang kompeten menjawab ini Pak Jeffry Simanjuntak," ujarnya, awal pertama ditanya pewarta soal kasus limbah PT Tree Chash.

Menurutnya, Bapedal Batam harus mengambil langkah cepat mulai dari penyegelan dan penutupan, jika ditemukan unsur ada kesalahan PT Tree Chash. Sebab, Komisi III sudah mengeluarkan rekomendasi untuk segera menutup gudang tempat penimbunan limbah perusahaan tersebut di daerah Sagulung.

"Saya juga tak tahu dimana gudangnya itu, karena nggak ikut sidak waktu itu. Kalau kami terima, nggak mungkin kami rekomendasikan agar ditutup dan disegel," terangnya.

Kendati PT Tree Chash dan Komisi III sudah membantah, isu yang yang sempat berkembang, beberapa oknum di Komisi III mendapat sejumlah uang dan fasilitas entertaiment untuk meredam kasus limbah itu. Bahkan, tender pengangkutan limbah dari PT Tree Chash untuk jenis scrab juga diatur agar dimenangkan perusahaan milik seorang anggota Komisi III. (Baca: Kasus Limbah Oil Sludge dan Debu Gross di PT Tree Chash Menguap, Beredar Isu Ada '86').

"Kami tak ada terima. Kita minta Bapedal Batam untuk memprosesnya," kata Djoko, mempertegas bantahannya. (*)

Editor: Roelan