Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku UMKM di Tanjungpinang Diimbau Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Oleh : Habibi
Selasa | 31-03-2015 | 07:59 WIB
surjadi_kadinsonaker_tpi_-_safari.jpg Honda-Batam
Surjadi, Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengimbau agar para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Nanti juga akan kita dorong agar pekerja informal, mikro, makro untuk masuk menjadi peserta BPJS," ujar Surjadi.

Menurutnya, selama ini masih ada kelompok-kelompok pelaku usaha yang tidak memahami tentang UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu menimbulkan persepsi bahwa kewajiban mendaftarkan para karyawan yang bekerja berjenis UMKM berupa iktikad sukarela dari pemilik usaha.

"Padahal tidak seperti itu. Seharusnya pemberi kerja wajib memberi jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan kepada karyawannya," tegas Surjadi.

Mantan Kabag Humas Setdako Tanjungpinang tersebut mengatakan, hal itu sangat diharapkan dapat terealisasi oleh semua pelaku usaha dan masyarakat.

Perihal ini mengingat  per 1 Juni 2015, para pemberi kerja jenis UKM wajib mengikutsertakan karyawannya. Diikuti pada Juli 2015 untuk keikutsertaan usaha mikro dan PNS, Polri dan TNI.

"Termasuk mengikutsertakan seluruh pegawai honorer di Tanjungpinang. Namun kita akan dulukan para honorer beresiko tinggi seperti Satpol PP dan Damkar," ujarnya.

Sehingga target mengikutsertakan masyarakat Indonesia ke BPJS bisa tercapai pada 2019 secara nasional. Sementara untuk perusahaan, kata Surjadi, sudah 100 persen mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena hanya peralihan dari Jamsostek ke BPJS, tinggal didorong oleh BPJS Kesehatan," jelasnya. (*)

Editor: Roelan