Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Sekuriti Matak Base Juga Geruduk Kantor Bupati Anambas
Oleh : Nursali
Senin | 30-03-2015 | 19:53 WIB
Puluhan_Sekuriti_Matak_Base_Geruduk_Kantor_Disnakertrans_Anambas.JPG Honda-Batam
Puluhan petugas sekuriti Matak Base saat menggeruduk kantor Disnakertrans Anambas di Tarempa. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Selain buruh PT Supraco Indonesia yang mengadu akibat di-PHK sepihak oleh perusahaan, puluhan petugas sekuriti Matak Base juga menggeruduk perkantoran Bupati Kepulauan Anambas, Senin (30/3/2015). Sasarannya juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berbeda dengan pengaduan para buruh, sekuriti yang di bawah naungan ABB (Andora Bakti Bangsa) ini meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atas surat perihal penerapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2015.

Surat yang bernomor 97/ DTKT.561/2.2015 ini tertanggal 17 Agustus 2015 menjelaskan SK Gubernur Kepulauan Riau tanggal 30 Januari 2015 tentang Penerapan UMS di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Dalam salah satu poin di SK gubernur tersebut menyebutkan bahwa untuk besaran UMS senilai Rp2,8 juta di luar dari over-time dan/atau tunjangan lainnya.

Namun bukannya meneruskan SK gubernur tersebut kepada seluruh perusahaan migas yang beroperasi di Matak Base, Kecamatan Palmatak, Disnakertrans Anambas malah merevisi SK itu dengan dalih memperjelas SK tersebut yang terkesan syarat dengan kepentingan perusahaan.

"Jadi, gaji yang Rp2,8 juta itu untuk karyawan lama dengan yang baru sebulan masuk sama," kata salah seorang buruh yang menggeruduk perkantoran bupati kepada pewarta.

Tak terima dengan surat yang dilayangkan oleh Disnakertrans Anambas, puluhan sekuriti pun geruduk kantor dinas tersebut. (Baca: Buruh PT Supraco Tuding Pemkab Anambas Amini PHK Massal) (*)

Editor: Roelan