Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Protes Reklamalasi PT Buana Trasperindo, Puluhan Warga Tanjungriau Geruduk DPRD Batam
Oleh : Ahmad Romadi
Senin | 30-03-2015 | 19:37 WIB
rdp warga tanjungriau.jpg Honda-Batam
Puluhan warga Tanjungriau ikut masuk dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Batam, Senin (30/3/2015). (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga kampung tua Tanjungriau mendatangi gedung DPRD Kota Batam, Senin (30/3/2015) sore. Kedatangan warga ini untuk hadir pada rapat dengar pendapat di Komisi III untuk membahas permasalahan reklamasi di laut yang dilakukan oleh PT Buana Trasperindo.

Sunaryo, perwakilan warga Tanjungriau, menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah terjadi sangat lama. Bahkan rapat kali ini merupakan yang ketiga kalinya yang sebelumnya pernah dilakukan dengan DPRD Batam periode sebelumnya. Namun permasalahan tersebut tidak kunjung selesai.

Dia menjelaskan, inti permasalahan yang disampaikan warga adalah menolak PT Buana Trasperindo yang melakukan reklamasi karena tanpa melihat lingkungan yang ada disekitar dan mengingkari perjanjian yang sudah ada dibuat kedua belah pihak.

Warga juga meminta untuk menghentikan reklamasi  karena merusak alam dan pencemaran udara serta mata pencaharian nelayan juga ikut terganggu akibat proses reklamasi tersebut.

"Kami hanya menginginkan ketenangan dalam hidup kami, dan tempat tinggal kami tidak diusik," kata Sunaryo.

Sementara Kepala Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan (APDL), Badan Pengendalian Dampak Lingungan (Bapeldal) Kota Batam, Agus, menjelaskan bahwa masalah ini memang sudah berlangsung lama. Namun sebelumnya bukan dia yang menangani masalah ini, sehingga dia hanya sebatas tahu pada waktu itu.

"Berdasarkan catatan yang ada bahwa PT Buana Trasperindo memang sudah mempunyai izin terkait reklamasi tersebut," terang Agus.

Namun anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado Siburian, menilai Bapedal kurang paham jika memberikan izin. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa proses tersebut bisa dikeluarkan jika warga sekitar sudah setuju. Kemudian, jika mata pencaharian warga terganggu maka perusahaan wajib membudidayakan yang selama ini menjadi mata pencaharian tersebut.

"Ini UU yang megatakan, bukan saya," terang Jurado.

Rapat tersebut pun tidak menghasilkan keputusan apapun karena pihak PT Buana Transpelindo dan BP Batam sebagai pihak yang terkait tidak menghadiri RDP tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menjelaskan akan mengundang pihak terkait untuk melakukan rapat kembali. Namun jika undangan yang terakhir ini tetap tidak diindahkan oleh PT Buana maupun BP Batam, Komisi III akan merekomendasikan Bapedal agar menindak dan mencabut izin yang telah diberikan.

"Dalam waktu dekat kami (Komisi III) juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi," kata Djoko sebelum menutup rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut. (*)

Editor: Roelan